Prinsip-Prinsip Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di Perusahaan
Seiring dengan peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/
Good Corporate Governance (GCG)
di dalam industri jasa keuangan melalui pemberlakuan peraturan
perundang-undangan yang secara lebih komprehensif mengatur mengenai GCG,
Perusahaan berusaha untuk selalu menjadi yang terdepan dalam
mengakomodir setiap perubahan yang ada dengan tetap berpegang teguh pada
kelima prinsip dasar GCG yang terdiri dari: (i) Keterbukaan (
transparency); (ii) Akuntabilitas (
accountability); (iii) Tanggung Jawab (
responsibility); (iv) Independensi (
independence); dan (v) Kewajaran (
fairness).
Hasil Laporan dan Penilaian Mandiri Penerapan Prinsip-Prinsip GCG Perusahaan Tahun 2014
Penerapan
prinsip-prinsip GCG berdasarkan hasil penilaian mandiri penerapan
prinsip-prinsip GCG tahun 2014 yang telah disampaikan kepada Direktur
Pengawas Asuransi dan BPJS Keuangan Otoritas Jasa Keuangan melalui surat
Perusahaan No.17/MI/II/2015 tanggal 24 Februari 2015, Perusahaan telah
melakukan beberapa perbaikan dan pengembangan baik dalam struktur,
sistem maupun dokumen, dibandingkan hasil penilaian mandiri tahun 2013,
yakni:
- Struktur
Terdapat perubahan struktur pada
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan pada tahun 2014 sehingga
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan saat ini adalah
sebagaimana yang dinyatakan dalam keterangan mengenai Direksi dan Dewan
Komisaris di bawah ini.
- Sistem
Secara berkelanjutan mengembangkan whistleblowing system dengan mengaktifkan Hotline Ethics Service dan melakukan sosialisasi melalui beberapa inisiasi dengan memanfaatkan berbagai media ke seluruh karyawan dan tenaga pemasar.
- Dokumen
- Sebagai
bentuk komitmen atas penerapan GCG, Perusahaan telah melakukan pemetaan
atas komite-komite yang dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Perasuransian (”POJK GCG”) dan dibutuhkan oleh Perusahaan
yang terdiri dari: (i) Komite Tata Kelola; (ii) Collaboration Committee; dan (iii) Communication Board. Komite-komite tersebut telah dilengkapi dengan piagam-piagam sebagai panduan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Komite Tata Kelola merupakan komite yang dipersyaratkan oleh POJK GCG, terdiri atas:
- 2 (dua) Komite di bawah Dewan Komisaris Perusahaan yakni: (a) Komite Audit dan Risiko; dan (b) Komite Tata Kelola;
- 4
(empat) Komite di bawah Direksi Perusahaan yakni: (a) Komite Pengawasan
Risiko; (b) Komite Anti Pencucian Uang; (c) Komite Investasi; dan (d)
Komite Pengawasan Produk;
- Memperbaharui beberapa dokumen/pedoman/kebijakan:
- Mengungkapkan penerapan GCG dalam Laporan Tahunan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2014;
- Pedoman Prinsip Mengenal Nasabah untuk Pencegahan Tindakan Pencucian Uang dan Pembiayaan Teroris; dan
- Mengungkapkan secara berkala Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku.
Struktur Tata Kelola
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ perseroan tertinggi yang memegang segala
kewenangan yang tidak didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selama tahun 2014, Perusahaan melaksanakan 1 (satu) kali RUPS Tahunan, pada tanggal 16 Juni 2014 yang telah dituangkan dalam
Minutes of the Annual General Meeting of the Shareholders of PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia No.LC/i/AGMS/6/2014 dan 1 (satu) keputusan secara sirkuler.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris secara kolektif melakukan pengawasan dan memberi
nasihat kepada Direksi dengan mendahulukan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
- Kebijakan dilandasi oleh itikad baik, kehati-hatian
dan rasa tanggung jawab dan ditujukan pada kepentingan Perusahaan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
- Kebijakan diambil secara terbuka kepada Direksi maupun para pemangku kepentingan.
- Kebijakan
dilandasi oleh objektifitas serta perlakuan yang adil dan konsisten
pada data dan informasi yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan
Komisaris.
Komisaris Independen
Perusahaan sedang dalam
proses untuk memenuhi ketentuan mengenai jumlah dan kualifikasi dari
Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam POJK GCG.
Keanggotaan dan Komposisi
Terhitung sejak tanggal 22 Juli 2014, komposisi anggota Dewan Komisaris Perusahaan terakhir adalah sebagai berikut:
Nama | Jabatan | Referensi |
Philip Hampden Smith (PHS) | Presiden Komisaris | Akta Notaris Aryanti Artisari, SH., M.Kn. No.46, tanggal 19 August 2014. |
Ke Wing Siu (KS) | Komisaris |
Laksamana Sukardi (LS) | Komisaris |
Retno Anggraini Dharmayani Muljosantoso (RM) | Komisaris |
Jonathan Michiel Anthony Hekster (JT) | Komisaris |
Dr. Suyoto (ST) | Komisaris Independen |
Rapat Dewan Komisaris
Sepanjang
tahun 2014, Dewan Komisaris Perusahaan menyelenggarakan rapat sebanyak 2
(dua) kali dan menghasilkan 4 (empat) keputusan sirkuler, dengan daftar
hadir sebagai berikut:
No. | Tanggal | Jumlah Kehadiran |
PHS | KS | LS | RM | JT | ST |
1 | May 20, 2014 | v | v | v | V | | v |
2 | November 21, 2014 | v | v | v | V | V | V |
| % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris
Untuk
membantu efektifitas pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris,
Perusahaan telah membentuk sebuah komite penunjang Dewan Komisaris yang
bekerja secara kolektif, yakni:
Komite Audit & Risiko
Komite Audit & Risiko bertanggung jawab terhadap fungsi pengawasan
dan melakukan pengkajian atas proses pelaporan keuangan Perusahaan
termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap independensi dari
auditor independen termasuk terhadap pengelolaan risiko yang dijalankan
oleh Perusahaan dan secara berkala melaporkannya kepada Dewan
Komisaris.
Komite Tata Kelola
Komite Tata Kelola berperan
dalam pemantauan dan pengkajian atas kebijakan penerapan Tata Kelola
Perusahaan Yang baik secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta
menilai konsistensi penerapannya.
Direksi
Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas seluruh kegiatan pengurusan Perusahaan agar berjalan sesuai
visi, misi, sasaran usaha, strategi, kebijakan dan rencana usaha yang
telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Keanggotaan dan Komposisi Direksi
Terhitung sejak tanggal 22 Juli 2014, komposisi Direksi adalah sebagai berikut:
Nama | Jabatan | Referensi |
Christopher Franz Bendl (CB) | Presiden Direktur | Akta Notaris Aryanti Artisari, SH., M.Kn. No.46, tanggal 19 August 2014. |
Nelly Husnayati (NH) | Wakil Presiden Direktur |
Premraj Thuraisingam (PT)* | Direktur |
Sutikno Widodo Sjarif (SS) | Direktur |
*PT mengundurkan diri efektif tanggal 14 Juli 2014
Rapat Direksi
Sepanjang tahun 2014, Direksi Perusahaan menyelenggarakan rapat
sebanyak 8 (delapan) kali dan menghasilkan 11 (sebelas) keputusan
sirkuler, dengan daftar hadir sebagai berikut:
No. | Tanggal | Jumlah Kehadiran |
CB | NH | PT | SS |
1 | January 13, 2014 | v | v | - | V |
2 | February 24, 2014 | v | v | - | V |
3 | March 3, 2014 | v | - | - | V |
4 | April 7, 2014 | v | v | - | V |
5 | June 3, 2014 | v | v | - | V |
6 | August 25, 2014 | v | v | | V |
7 | September 8, 2014 | v | v | | V |
8 | December 15, 2014 | v | v | | V |
| % | 100 | 88 | 0 | 100 |
Komite-Komite Penunjang Direksi
Untuk membantu efektifitas pelaksanaan tanggung jawabnya, Direksi Perusahaan telah membentuk komite-komite sebagai berikut:
Komite Investasi
Komite Investasi bertanggung jawab untuk menelaah dan mengawasi
kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur dan strategi investasi untuk
seluruh manajemen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Komite Pengawasan Manajemen Risiko
Komite
Pengawasan Manajemen Resiko bertanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi
manajemen resiko yang meliputi pengawasan dan pembahasan
permasalahan-permasalahan, proses dan prosedur-prosedur manajemen
resiko.
Komite Anti Pencucian Uang (
Anti Money Laundering/ AML)
Komite AML bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kewajiban
Perusahaan yang terkait dengan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah
(KYCP).
Komite Pengarahan Produk
Komite Pengarahan Produk
bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan kampanye produk
agar menghasilkan penjualan yang terdepan dan mengembangkan pengalaman
perilaku nasabah.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Perusahaan yang memiliki unit syariah telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi terkait tenaga ahli syariah.
Tugas dan Tanggung Jawab
DPS Perusahaan bertanggung jawab atas tugas-tugas sebagai berikut:
- Mengawasi dan memberi nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan sesuai dengan prinsip Syariah;
- berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Nasabah;
- menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit enam kali dalam satu tahun.
Keanggotaan dan Komposisi DPS
DPS Perusahaan terdiri dari tiga anggota, dimana penunjukkan ketiganya
telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI melalui Surat
Keputusan No.U-024/DSN-MUI/I2009 tanggal 22 Januari 2009, dengan
komposisi sebagai berikut:
Nama | Jabatan | Referensi Terakhir |
Dr. H. Kamaen A. Perwataatmadja, MPA | Ketua DPS | Akta Notaris Aryanti Artisari, SH., M.Kn. No.46, tanggal 19 August 2014. |
Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH | Anggota DPS |
Dr. H. Endy M. Astiwara, MA, FIIS | Anggota DPS |
Sekretaris Perusahaan
Fungsi Sekretaris Perusahaan dijalankan melalui Departemen Legal &
Compliance dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur telah
membantu pelaksanaan GCG secara efektif di Perusahaan.
Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal
Manajemen Perusahaan secara kolektif memiliki tanggung jawab dan
akuntabilitas untuk menentukan tujuan-tujuan Perusahaan, menyusun
strategi-strategi untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dan
mengembangkan struktur dan proses pengelolaan untuk penanganan terbaik
atas risiko-risiko dalam pemenuhan seluruh tujuan tersebut melalui
pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan
berkelanjutan. Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan
berkelanjutan oleh manajemen dan unit kerja Audit Internal Perusahaan
tersebut adalah melalui penerapan model "tiga baris pertahanan" (
the three lines of defense).
Secara
garis besar, model "tiga garis pertahanan" ini memisahkan secara tegas
antara 3 (tiga) bagian (“garis”) yang terlibat dalam pengelolaan risiko
yang efektif, yakni: i) Fungsi-fungsi yang memiliki dan mengelola
risiko-risikonya, ii) Fungsi-fungsi yang memantau risiko-risiko, dan
iii) Fungsi yang melakukan penilaian independen. Model “tiga garis
pertahanan” Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Garis pertahanan pertama - Unit Bisnis
Bisnis bertanggung jawab untuk risiko dalam unit mereka termasuk
manajemen risiko dan pengawasan yang terkait. Mereka bertanggung jawab
untuk memastikan strategi bisnis mereka sejajar dengan filosofi, risk
appetite dan budaya pengambilan risiko Perusahaan untuk mengevaluasi
dan mengelola eksposur risiko secara seksama konsisten dengan kebijakan
risiko dan standar praktek Perusahaan, dan untuk memberikan imbal hasil
yang sepadan dengan tingkat risiko yang ditanggung. Hal ini didukung
oleh manajer risiko global yang bertanggung jawab untuk desain dan
pelaksanaan praktek mitigasi risiko yang konsisten dengan kebijakan
Perusahaan dan strategi manajemen risiko tertentu.
- Garis pertahanan kedua- Manajemen Risiko, Aktuaria, Keuangan, Kepatuhan ("kelompok")
Kelompok ini memberikan pengawasan independen terhadap pengambilan
risiko dan kegiatan mitigasi risiko. Karena Manulife adalah perusahaan
global, kelompok ini memiliki akses ke seluruh kebijakan risiko
perusahaan dan bidang fungsional perusahaan seperti manajemen risiko
korporasi, aktuaria korporasi, keuangan korporasi, kepatuhan global, dan
divisi resiko untuk mendukung pengawasan independen kelompok.
- Ketiga garis pertahanan - Internal Audit
Internal Audit
memberikan analisis independen mengenai kontrol yang efektif dan tepat
terhadap risiko yang melekat dalam bisnis, dan apakah program mitigasi
risiko dan fungsi risiko pengawasan efektif dalam mengelola risiko.
Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Komite Audit dan
Risiko.
Kasus Litigasi
Sepanjang
tahun 2014, baik Perusahaan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, DPS,
maupun seluruh karyawan Perusahaan tidak terlibat dalam perkara hukum
apapun.