Manulife Indonesia menawarkan program DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan), yaitu suatu program dana pensiun iuran pasti berdasarkan
Undang-undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
DPLK (Dana
Pensiun Lembaga Keuangan) Manulife Indonesia selain sebagai manfaat
pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan
Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan
akan kesejahteraan karyawan.
Manfaat Program DPLK:
Manfaat untuk perusahaan
|
Manfaat untuk karyawan
|
|
|
- Fleksibel – dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.
- Berpengalaman dan dikenal sebagai pelopor program dana pensiun.
- Pelayanan dan administrasi yang berkualitas.
- Transparan dan professional.
- Beragam pilihan investasi.
- Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
DATA RINGKAS
Pengelola | Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia (“DPLK Manulife”) |
Nama dan Jenis Produk | Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia (“DPLK”) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (“DPLK PPUKP”) |
Penjelasan Program | Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (“DPLK”) adalah program pensiun yang dirancang oleh DPLK
Manulife Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan sebagai Pemberi
Kerja akan program pensiun. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (“DPLK PPUKP”) adalah program pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia selain sebagai manfaat pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan Karyawan sebagai Peserta |
Usia Masuk Peserta | Minimum 18 tahun atau sudah menikah |
Masa Berlaku Program | Minimum 40 tahun atau tergantung pilihan usia pensiun peserta |
Metode Pembayaran Iuran | Tahunan, semesteran, kuartalan dan bulanan |
MANFAAT PENSIUN BAGI PESERTA
- Manfaat pensiun normal, diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun normal sesuai pilihan Peserta.
- Manfaat pensiun dipercepat timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor iuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi.
- Pensiun ditunda timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor iuran pada usia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai usia pensiun normal, atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.
- Manfaat pensiun cacat, timbul apabila Peserta dinyatakan cacat oleh dokter yang disetujui oleh dana pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pernyataan cacat diterima.
- Untuk DPLK PPUKP, Pemberi Kerja dapat menggunakannya sebagai kompensasi pesangon kepada Peserta, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
RISIKO
- Risiko Pasar
Harga Unit akan mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga unit dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan nilai investasi. - Risiko Kredit
Nasabah akan terekspos pada risiko kredit DPLK Manulife Indonesia sebagai penyeleksi risiko dari produk dana pensiun. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban oleh DPLK Manulife Indonesia terhadap nasabahnya. - Risiko Operasional
Suatu risiko yang disebabkan karena tidak berjalan atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional DPLK Manulife Indonesia.
SIMULASI
BIAYA
DPLK Manulife Indonesia akan membebankan biaya-biaya kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang dikenakan dari iuran atau saldo akhir dari Peserta.PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pembayaran iuran- Peserta wajib membayar iuran pada bulan saat Peserta diterima menjadi Peserta dan pembayaran iuran akan berakhir pada saat kepersertaan berakhir.
- Pemberi Kerja dapat membayar iuran kepada DPLK Manulife Indonesia untuk dan atas nama Peserta.
DPLK Manulife Indonesia akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Peserta selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum Peserta mencapai usia pensiun normal. Peserta mengisi formulir yang disediakan oleh DPLK Manulife Indonesia, dan mengirimkannya kembali ke DPLK Manulife Indonesia disertai dengan dokumen persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan DPLK Manulife Indonesia.
Penarikan iuran
Dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DPLK Manulife Indonesia yang diisi dan dikembalikan ke DPLK Manulife Indonesia serta melengkapi persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan DPLK Manulife Indonesia. Bagi Peserta yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja, maka ketentuan mengenai Penarikan iuran tunduk atau sesuai dengan kesepakatan Pemberi kerja dengan karyawan.
Kelengkapan Dokumen
- Dokumen – dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon Peserta kelompok :
- Pernyataan Pemberi Kerja (PPK);
- Bukti pembayaran iuran pertama;
- Fotokopi KTP pejabat perusahaan (Direksi/ Pemberi dan Penerima Kuasa/ Pemilik Perorangan);
- Dokumen legalitas perusahaan sesuai badan usaha yang didaftarkan;
- Ilustrasi yang sudah disetujui (jika ada);
- Formulir pendaftaran Peserta yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh karyawan;
- Fotokopi kartu identitas karyawan;
- Fotokopi kartu NPWP karyawan; dan
- Dokumen persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh DPLK Manulife Indonesia.
- Dokumen – dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon Peserta perseorangan :
- Formulir pendaftaran Peserta telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh calon Peserta;
- Fotokopi kartu identitas karyawan;
- Fotokopi kartu NPWP;
- Bukti pembayaran iuran pertama; dan
- Dokumen persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh DPLK Manulife Indonesia.
- Dokumen yang wajib diserahkan kepada DPLK Manulife Indonesia untuk menerima manfaat pensiun :
- Formulir klaim sesuai jenis manfaat pensiun yang diajukan;
- Salinan kartu identitas diri yang masih berlaku;
- Dokumen persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh DPLK Manulife Indonesia.
Pengajuan Keluhan / Pertanyaan
Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center DPLK Manulife Indonesia atau mengunjungi kantor pemasaran terdekat.
DPLK Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.

0 komentar:
Posting Komentar