Manulife Investment Protector adalah
pilihan solusi berinvestasi di pasar modal Indonesia, Cina dan India
dengan potensi pertumbuhan yang atraktif sekaligus merupakan solusi bagi
pengelolaan risiko jiwa.
Anda dapat memperluas Manfaat Pertanggungan pada Manulife Investment Protector dengan menambahkan beberapa pilihan Asuransi Tambahan (Rider) antara lain :
Mengapa harus memilih produk pengelolaan dana investasi ini?
Komprehensif- Memberikan potensi hasil investasi sesuai pilihan profil investasi yang tersedia.
- Anda dapat menambahkan beragam Manfaat Asuransi Tambahan berupa perlindungan 56 penyakit kritis, kecelakaan, dan/atau jiwa.
- Terdapat tambahan manfaat meninggal akibat kecelakaan.
- Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan produk asuransi ini.*
- Premi Tunggal.
- Besaran total Premi yang terjangkau.
- 100% total Premi dimasukkan sebagai alokasi investasi.
- Bebas biaya pada transaksi pembelian unit.
- Bebas biaya administrasi bulanan.
- Bebas biaya pengubahan pilihan dana investasi (Switching) maksimal 4 kali dalam 1 tahun Polis.
- Biaya pengelolaan dana yang kompetitif.
- Tersedia fasilitas Top Up & Withdrawal.
- Bebas memilih program Asuransi Tambahan (Rider) sesuai kebutuhan.
Anda dapat memperluas Manfaat Pertanggungan pada Manulife Investment Protector dengan menambahkan beberapa pilihan Asuransi Tambahan (Rider) antara lain :
- Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)
Merupakan Program perlindungan tambahan yang memberikan Manfaat berupa santunan meninggal dunia atau menderita cacat tetap sebagian atau total karena kecelakaan, bersifat tahunan yang dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga berusia 70 tahun. - Manulife Medicare Plus (MMP) atau HealthSafe (HS)
Program perlindungan tambahan yang memberikan Manfaat berupa penggantian biaya rumah sakit (inpatient) yang disebabkan karena penyakit maupun kecelakaan dengan Premi yang terjangkau. - MiEarly Care
Program Pertanggungan Tambahan yang memberikan santunan ketika Tertanggung menderita salah satu dari 88 Penyakit Kritis atau Kondisi Kritis sejak tahap dini hingga Tertanggung mencapai usia 85 tahun. - Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU)
Program Perlindungan tambahan in memberikan Manfaat finansial ketika Anda atau anggota keluarga Anda didiagnosa menderita salah satu dari 56 penyakit kritis yang ada hingga usia 99 tahun. - Yearly Renewable Term (YRT)
Merupakan Program Perlindungan Tambahan yang Memberikan tambahan Manfaat Meninggal dunia atas diri Tertanggung, bersifat tahunan dan dapat diperbaharui tanpa seleksi risiko ulang hingga Tertanggung berusia 64 tahun.
DATA RINGKAS
Penanggung | PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”) |
Nama dan Jenis Produk | Manulife Investment Protector Asuransi jiwa seumur hidup yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dengan pembayaran Premi sekaligus |
Penjelasan Produk | Produk unit link dengan pembayaran Premi Tunggal yang yang memberikan Manfaat Meninggal atau Manfaat Akhir Kontrak serta Bonus Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan. |
Usia Masuk Tertanggung | 6 bulan – 70 tahun |
Masa Pertanggungan
| Hingga Tertanggung berusia 75 tahun |
Metode dan Cara Pembayaran Premi
| Pilihan metode pembayaran Premi Tungal |
Mata Uang
| Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) |
Pertanggungan Tambahan yang Tersedia
| Yearly Renewable Term (YRT), Accidental Death and Disability Benefit (ADDB), Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU), Healthsafe (HS), MiEarly Care, dan Manulife Medicare Plus (MMP) |
MANFAAT PROGRAM ASURANSI JIWA
- Manfaat Meninggal Dunia
- Manfaat Meninggal karena Kecelakaan
- Manfaat Akhir Pertanggungan
Dana Investasi
Dana Investasi yang tersedia untuk Asuransi ini adalah sebagai berikut :
- Manulife Dana Ekuitas (IDR & USD)
- Manulife Pendapatan Tetap Korporasi
- Manulife Pendapatan Tetap Negara
- Manulife Dana Pasar Uang
- Manulife Dana Berimbang
- Manulife Dana Ekuitas Syariah
- Manulife Dana Ekuitas Indonesia China (IDR & USD)
- Mnaulife Dana Ekuitas Indonesia India (IDR & USD)
- Manulife Dana Ekuitas Small Mid Capital (IDR & USD)
- Manulife Pendapatan Tetap Dollar
ILUSTRASI
Ilustrasi Manulife Investment Protector adalah sebagai berikut
Catatan: Ilustrasi Manfaat yang disesuaikan dengan profil calon Tertanggung akan disediakan oleh Agen/Tenaga Pemasar Manulife Indonesia
BIAYA
- Biaya Pertanggungan DasarBerdasarkan usia, jenis kelamin dan Uang Pertanggungan Dasar. Biaya ini akan dipotong setiap bulan dari Unit pada Nilai Polis.
- Biaya Pertanggungan TambahanBerdasarkan jenis Pertanggungan Tambahan yang dipilih dan besarnya Uang Pertanggungan Tambahan. Biaya ini akan dipotong setiap bulan dari Unit pada Nilai Polis.
- Biaya Perubahan Alokasi Dana Investasi (Switching)
Tidak ada biaya untuk 4 (empat) kali transaksi pertama dalam 1 (satu) Tahun Polis dan biaya sebesar Rp 50.000 akan dikenakan untuk setiap perubahan alokasi dana investasi berikutnya yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Polis yang sama. - Biaya Pengambilan Unit dan Pembatalan UnitBiaya yang dikenakan untuk Pengambilan Unit dan Pembatalan Unit adalah sebesar 7% di tahun pertama dan menurun hingga 0% pada tahun keenam dan seterusnya.
- Biaya Pengelolaan Dana InvestasiBiaya untuk pengelolaan masing-masing dana investasi berada dalam rentang 2% hingga 2.5% per tahun.
- Risiko Pasar Harga unit akan mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga unit dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan nilai investasi.
- Risiko Kredit Pemegang Polis akan terekspos pada risiko kredit Manulife Indonesia sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan Manulife Indonesia membayar kewajiban kepada nasabahnya.
- Risiko Operasional Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tidak berjalan atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
- PengecualianPertanggungan menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pembayaran PremiPremi dibayarkan secara sekaligus dan akan diakui oleh Penanggung pada saat Premi diterima pada rekening Penanggung.
Pengajuan Klaim Manfaat Manulife Investment Protector
Klaim diajukan secara tertulis disertai berkas-berkas asli sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis diajukan kepada Penanggung dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Tertanggung meninggal atau akhir masa pertanggungan dengan memberikan formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya.
Penarikan dan Penebusan Polis
Dilakukan pada saat Polis telah mempunyai Nilai Polis dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada Penanggung dan menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Penanggung.
Calon Pemegang Polis dan Calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.
Pengajuan Keluhan dan Pertanyaan
Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia atau mengunjungi kantor pemasaran terdekat.
Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.

0 komentar:
Posting Komentar