Santunan Jiwa Proteksi/Accident Cash Protector

DEFINISI

Penawaran/ penjualan produk asuransi kepada konsumen baik secara langsung atau melalui kontak nasabah kerjasama bank dengan cara dihubungi melalui telepon.

CARA KERJA TELEMARKETING

Konsumen melihat situs web Manulife/ Telemarketing.
Konsumen membaca/mengkaji produk Telemarketing.
Konsumen meninggalkan pesan/ pertanyaan melalui email Telemarketing dengan memberikan Nama Lengkap serta Nomor Telepon yang dapat dihubungi.
TSO (Tele Sales Officer) menghubungi konsumen untuk memberikan penjelasan atas produk Telemarketing.

PRODUK

SANTUNAN JIWA PROTEKSI

Adalah program asuransi jiwa berjangka dengan pengembalian premi saat Tertanggung hidup di akhir masa asuransi.
Manfaat dari Santunan Jiwa Proteksi
  • Manfaat meninggal
  • Manfaat pengembalian premi saat Tertanggung hidup di akhir masa asuransi (Maturity)
  • Tanpa proses underwriting (Guaranteed acceptance). Cukup dengan memberikan Pernyataan Kesehatan
  • Diskon premi
Grafik Ilustrasi Santunan Jiwa Proteksi

Ketentuan Underwriting Santunan Jiwa Proteksi
Tanpa proses underwriting medis dengan ketentuan :
  • Minimum Uang Pertanggungan (UP): Rp 50.000.000 dan maksimum UP : Rp 300.000.000 untuk setiap Tertanggung.
  • Maksimum UP dari seluruh Polis guaranteed acceptance Manulife yang telah dimiliki Tertanggung sebelumnya adalah Rp 600.000.000.
  • Pengajuan klaim kematian dalam masa 1 (satu) tahun pertama akibat kondisi yang telah ada sebelumnya (Preexisting Conditions) tidak akan dibayarkan.
Contoh kasus Santunan Jiwa Proteksi
Tertanggung : Bapak A 
Usia : 35 tahun
Uang Pertanggungan : Rp165.000.000
Masa Asuransi : 15 tahun
Cara Bayar Premi : Bulanan
Premi : Rp300.000/bulan
Total Premi selama masa asuransi : Rp300.000 x 15 thn x 12 bln
: Rp54.000.000
Total Diskon Premi : Rp300.000 x 14 bln
: Rp4.200.000
Total Premi dibayar : Rp54.000.000 – Rp4.200.000
: Rp49.800.000
Pembayaran Manfaat Santunan Jiwa Proteksi
Kondisi Jumlah
Jika Bapak A meninggal dunia di tahun ke 8, maka manfaat yang dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan. Rp165.000.000
Jika Bapak A hidup di akhir masa asuransi, maka manfaat yang dibayarkan sebesar pengembalian 100% premi yang telah dibayar. Rp49.800.000
Kontak kami mengenai produk ini

ACCIDENT CASH PROTECTOR

Adalah Program Asuransi Kecelakaan Diri yang memberikan manfaat hidup senilai maksimum Rp600.000.000 jika Tertanggung  mengalami risiko Ketidakmampuan Total Tetap.
Manfaat dari Accident Cash Protector
  • Manfaat Ketidakmampuan Tetap Total (TPD)
    Jika Tertanggung mengalami Ketidakmampuan Tetap Total, Penanggung akan membayarkan manfaat secara sekaligus. sampai dengan maksimum Rp600.000.000.
  • Manfaat Ketidakmampuan Total Sementara (TTD)
    Jika Tertanggung mengalami Ketidakmampuan Total Sementara, Penanggung akan membayarkan sejumlah Manfaat mingguan selama maksimum 6 (enam) bulan sebesar maksimum Rp2.400.000 (per minggu).
  • Manfaat Dana Santunan Sekaligus
    Sebesar Rp15.000.000 dibayarkan satu kali selama masa pertanggungan pada saat Tertanggung dinyatakan menderita Ketidakmampuan Tetap Total yang pertama.
Sebesar Rp15.000.000 dibayarkan satu kali selama masa pertanggungan pada saat Tertanggung dinyatakan menderita Ketidakmampuan Tetap Total yang pertama.
Grafik Ilustrasi Santunan Jiwa Proteksi

Ketentuan Premi Accident Cash Protector
  • Single rate untuk semua usia dan jenis kelamin.
  • Pilihan pembayaran premi: bulanan atau tahunan.
  • Tabel premi
    PREMI TAHUNAN (RP/RIBUAN) PLAN A PLAN B PLAN C PLAN D
    INDIVIDUAL 2.421 2.000 1.474 895
    PASANGAN 4.600 3.800 2.800 1.700

    PREMI BULANAN (RP/RIBUAN) PLAN A PLAN B PLAN C PLAN D
    INDIVIDUAL 230 190 140 85
    PASANGAN 437 361 266 161
Contoh kasus Accident Cash Protector
Tertanggung : Bapak A
Usia : 35 tahun
Plan : A
Cara Bayar Premi : Bulanan
Premi : Rp230.000/bulan
Uang Pertanggungan : Rp600.000.000
Pembayaran Manfaat Accident Cash Protector
Kondisi Jumlah Maksimum
Jika Bapak A mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan 2 (dua) lengan, maka manfaat yang dibayarkan sbb: Ketidakmampuan Tetap Total
(tanpa harus melalui masa tunggu 6 bulan).
= Manfaat Ketidakmampuan Tetap Total –
Manfaat Ketidakmampuan Total Sementara yang
telah dibayarkan
= Rp600.000.000 – 0
= Rp600.000.000
Manfaat Dana Santunan Sekaligus
= Rp15.000.000
(dibayarkan pada saat Tertanggung dinyatakan menderita
Ketidakmampuan Tetap Total)
Total Manfaat yang dibayarkan:
= Rp600.000.000 + Rp15.000.000
= Rp615.000.000
Setelah dilakukan pembayaran manfaat Ketidakmampuan
Tetap Total, maka Pertanggungan berakhir.
Jika Bapak A mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan fungsi atas 1 (satu) Lengan dan 1 (satu) tungkai, dan setelah melewati 180 (seratus delapan puluh) hari ternyata Bapak A dinyatakan menderita Ketidakmampuan Total Tetap. Maka atas kondisi ini, manfaat yang dibayarkan sbb: Ketidakmampuan Total Sementara
Manfaat Mingguan sebesar Rp2.400.000
(maksimal selama 180 hari)
= (Rp2.400.000 x 25 minggu) + (Rp2.400.000/(5
hari/7 hari))
= Rp60.000.000 + Rp1.714.000 =
Rp61.714.000
Ketidakmampuan Tetap Total
(setelah masa tunggu 6 bulan)
= Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap –
Manfaat Ketidakmampuan Total Sementara yang
telah dibayarkan
= Rp600.000.000 – Rp61.714.000
= Rp538.286.000
Manfaat Dana Santunan Sekaligus
= Rp15.000.000
(dibayarkan pada saat Tertanggung dinyatakan
Ketidakmampuan Tetap Total)
Total Manfaat yang dibayarkan:
= Rp61.714.000 + Rp538.286.000 + Rp15.000.000
= Rp615.000.000
Setelah dilakukan pembayaran manfaat Ketidakmampuan
Tetap Total, maka Pertanggungan berakhir.
Jika Bapak A mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Ketidakmampuan Total Sementara atas fungsi Lengan selama 10 minggu, maka manfaat yang dibayarkan sbb: Ketidakmampuan Total Sementara
Manfaat Mingguan sebesar Rp2.400.000
(maksimal selama 6 bulan)
= Rp2.400.000 x 10 minggu
= Rp24.000.000
Setelah dilakukan pembayaran manfaat, Pertanggungan
akan Tetap Berjalan
Kontak kami mengenai produk ini

HUBUNGI KAMI

Apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Telemarketing Manulife Indonesia, silahkan menghubungi:
DMTM_id@manulife.com

0 komentar:

Posting Komentar