MiJourney Protection (MJP)

Orang yang gagal dalam membuat rencana, sesungguhnya sedang membuat rencana untuk gagal. MiJourney Protection membantu kita merencanakan masa depan yang lebih baik melalui paket solusi perlindungan jiwa, kesehatan dan investasi yang dirancang untuk setiap tahap kehidupan:
  • MiSelf (lajang)
  • MiLove (baru menikah)
  • MiFamily (baru dikaruniai buah hati)
  • MiGeneration (memiliki anak usia remaja)
  • MiGolden Age (mulai memasuki usia pensiun)
Selain 5 pilihan paket tersebut, kita juga bisa memilih sendiri kombinasi jenis perlindungan tambahan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik kita dan keluarga.
MiJourney Protection memberikan 5 Keunggulan bagi Anda yaitu:
  1. Mudah dan Lengkap
  2. Tersedia dalam 5 pilihan paket perlindungan yang sesuai tahap kehidupan kita
  3. Perlindungan hingga usia 99 tahun
  4. Memaksimalkan Investasi kita sejak tahun pertama
  5. Beragam Pilihan Pertanggungan Tambahan
Anda dapat memperluas Manfaat pertanggungan pada MiJourney Protection dengan menambahkan Asuransi Tambahan (Rider) lainnya seperti :
  1. Manulife Medicare Plus (MMP) atau HealthSafe (HS)
    Program Perlindungan Tambahan yang memberikan Manfaat berupa penggantian biaya rumah sakit (inpatient) yang disebabkan karena penyakit maupun kecelakaan dengan Premi yang terjangkau.
  2. Manulife Hospital Income (MHI)*
    Program Perlindungan Tambahan yang memberikan manfaat berupa Santunan Tunai Harian apabila Tertanggung dirawat inap akibat sakit atau kecelakaan
  3. Manulife Crisis Cover Protection (MCCP)
    Program Perlindungan Tambahan ini memberikan Manfaat finansial ketika Anda atau anggota keluarga Anda didiagnosa salah satu dari 50 Penyakit Kritis yang ada hingga usia 75 tahun
  4. Waiver of Premium 65 (WP 65) Manfaat Waiver of Premium 65 (WP 65) Pembebasan kewajiban untuk membayar Premi Dasar apabila Tertanggung didiagnosis oleh dokter menderita salah satu dari 49 Penyakit Kritis
  5. Accidental Death and Disability Benefit (ADDB) 
    Merupakan Program Perlindungan Tambahan yang memberikan Manfaat berupa santunan meninggal dunia atau menderita cacat tetap sebagian atau total karena kecelakaan, bersifat tahunan yang dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga berusia 70 tahun.
  6. Manulife Income Replacement (MIR)
    Program Perlindungan Tambahan yang memberikan manfaat Pembayaran bulanan jika Tertanggung meninggal atau menderita cacat total tetap selama periode pembayaran manfaat.
  7. Yearly Renewable Term (YRT) 
    Merupakan Program Perlindungan Tambahan yang Memberikan tambahan Manfaat Meninggal dunia atas diri Tertanggung, bersifat tahunan dan dapat diperbaharui tanpa seleksi risiko ulang hingga Tertanggung berusia 64 tahun.
*Hanya dapat dibeli didalam paket MiJourney Protection. 
Unduh brosur Customer Contact Center  Feedback mengenai produk ini

DATA RINGKAS

PenanggungPT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”)
Nama dan Jenis ProdukMiJourney Protection
Asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (Unit Link) hingga Tertanggung berusia 99 tahun
Penjelasan ProdukMiJourney Protection (MJP) dirancang untuk membantu merencanakan masa depan yang lebih baik melalui paket solusi perlindungan jiwa, kesehatan, dan investasi yang sesuai dengan tahap kehidupan.
Tahap KehidupanNama Paket
LajangMiSelf
Baru menikahMiLove
Baru dikaruniai anakMiFamily
Sudah memiliki hidup mapanMiGeneration
Mulai memasuki usia pensiunMiGolden Age
Usia Masuk Tertanggung18 – 60 tahun
Masa PertanggunganHingga Tertanggung berusia 99 tahun
Metode dan Cara Pembayaran PremiMetode pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan dan Bulanan dengan cara pembayaran Premi adalah berkala dimana Premi terdiri dari Premi Dasar dan Top Up Berkala.
Masa Pembayaran PremiHingga Tertanggung mencapai usia 99 tahun
Mata UangRupiah (IDR)
Pertanggungan Tambahan yang TersediaAccidental Death and Disability Benefit (ADDB), Manulife Crisis Cover Protection (MCCP), Waiver of Premium 65 (WP 65), Manulife Income Replacement (MIR), Manulife Hospital Income (MHI), Yearly Renewable Term (YRT), Manulife Medicare Plus (MMP), Health Safe (HS)

MANFAAT PROGRAM ASURANSI JIWA

  • Manfaat Meninggal
Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan ditambah Nilai Polis (jika ada).
  • Manfaat Akhir Pertanggungan
Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar Nilai Dana Investasi yang telah terbentuk akan dibayarkan jika Tertanggung hidup sampai akhir Masa Pertanggungan.
  • Bonus Loyalitas
Bonus loyalitas sebesar 3% dari Premi Dasar Paket akan ditambahkan ke dalam alokasi investasi dalam bentuk Unit yang harganya sesuai dengan ketentuan harga unit yang berlaku, pada tahun ke-6 (enam) sepanjang Pemegang Polis tidak pernah melakukan Pengambilan Unit dan Premi Dasar selalu dibayarkan tepat waktu selama 5 tahun Polis pertama.
Dana Investasi
Dana Investasi yang tersedia untuk Asuransi ini adalah sebagai berikut :
  1. Manulife Dana Pasar Uang
  2. Manulife Dana Berimbang
  3. Manulife Dana Pendapatan Tetap Negara
  4. Manulife Dana Pendapatan Tetap Korporasi
  5. Manulife Dana Pendapatan Tetap Dollar
  6. Manulife Dana Ekuitas (IDR & USD)
  7. Manulife Dana Ekuitas Syariah
  8. Manulife Dana Ekuitas Indonesia China (IDR & USD)
  9. Manulife Dana Ekuitas Indonesia India (IDR & USD)
  10. Manulife Dana Ekuitas Small Mid Capital (IDR & USD)

ILUSTRASI

Ilustrasi MiJourney Protection adalah sebagai berikut:


Catatan: Ilustrasi Manfaat yang disesuaikan dengan profil calon Tertanggung akan disediakan oleh Agen/Tenaga Pemasar Manulife Indonesia

BIAYA

  • Biaya Pemeliharaan Polis
Biaya yang  dikenakan  atas  Premi  Dasar  adalah sebesar 100% di tahun pertama dan menurun sampai 0% untuk tahun keenam dan seterusnya.
  • Biaya Pengelolaan Dana Investasi
Biaya untuk pengelolaan masing-masing dana investasi berada dalam rentang 2% - 2.5% per tahun.
  • Biaya Administrasi Bulanan
Sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) atau US$ 4  (empat  dolar  Amerika  Serikat) dikenakan sejak bulan pertama yang dikurangi dari Nilai Polis.
  • Biaya Selisih Harga Nilai Jual dan Nilai Beli
Biaya selisih Nilai Jual dan Nilai Beli adalah biaya yang dikenakan pada Dana Investasi dan menjadi beban Pemegang Polis akibat perbedaan Nilai Jual dan Nilai Beli yaitu sebesar 2% (dua persen).
  • Biaya Perubahan Alokasi Dana Investasi
Untuk 4 (empat) kali transaksi perubahan pertama yang dilakukan per tahun Polis, tidak akan dikenai biaya. Sedangkan untuk setiap transaksi berikutnya akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) atau US$ 8 (delapan  dolar  Amerika  Serikat).

RISIKO

  • Risiko Pasar
Harga unit akan mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga unit dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan nilai investasi.
  • Risiko Kredit
Pemegang Polis akan terekspos pada risiko kredit Manulife Indonesia sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan Manulife Indonesia dalam membayar kewajiban kepada nasabahnya.
  • Risiko Operasional
Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tidak berjalan atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
  • Pengecualian
Pertanggungan menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.

PERSYARATAN DAN TATA CARA

Pembayaran Premi
Premi dapat dibayar secara Tahunan atau diangsur secara Semesteran, Kuartalan, atau Bulanan. Premi akan diakui oleh Penanggung pada saat Premi diterima pada rekening Penanggung.
Pengajuan Klaim Manfaat MiJourney Protection
Klaim diajukan secara tertulis disertai berkas-berkas asli sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis yang diajukan kepada Penanggung dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Tertanggung meninggal atau akhir masa pertanggungan dengan memberikan formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya.
Penarikan dan Penebusan Polis
Dilakukan pada saat Polis telah mempunyai Nilai Polis dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada Penanggung dan menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Penanggung.
Calon Pemegang Polis dan Calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.
Pengajuan Keluhan dan Pertanyaan
Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia atau mengunjungi kantor pemasaran terdekat.
Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.
Unduh brosur Customer Contact Center  Feedback mengenai produk ini

0 komentar:

Posting Komentar