Manulife Indonesia menawarkan program Manulife Karyawan SejahteraPlus (MKSPlus)
yaitu suatu program Asuransi Jiwa yang berorientasi pada investasi yang
dirancang untuk menciptakan rasa aman, ketenangan dalam bekerja,
meningkatkan loyalitas serta meningkatkan kinerja Karyawan Kunci Anda.
MKSPlusdapat direncanakan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan Anda, sebagai jaminan hari tua tambahan bagi Karyawan Kunci atau dapat pula disediakan seperti bonus, yang pembayaran manfaatnya dapat diambil pada periode tertentu, sesuai dengan pilihan Anda.
(b) Maksimum Usia Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 70 (tujuh puluh) tahun
MKSPlusdapat direncanakan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan Anda, sebagai jaminan hari tua tambahan bagi Karyawan Kunci atau dapat pula disediakan seperti bonus, yang pembayaran manfaatnya dapat diambil pada periode tertentu, sesuai dengan pilihan Anda.
Keunggulan MKSPlus :
- Mendapatkan proteksi dengan premi gratis1.
- Membantu arus kas (cash flow) perusahaan menjadi lebih baik.
- Program bersifat fleksibel (dapat dilakukan perusahaan atau atas nama Karyawan Kunci).
- Manfaat dapat dibayarkan sekaligus/lumpsum.
- Menciptakan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja bagi Karyawan Kunci.
- Meningkatkan loyalitas Karyawan.
- Menjadi investasi perusahaan dalam pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang jasa karyawan.
Skema Program MKSPlus :
- Manfaat Jatuh Tempo
- Manfaat Dana Tunai
- Manfaat Meninggal Dunia
Syarat Usia Peserta:
(a) Minimum Usia dan status Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 15 (lima belas) tahun atau sudah menikah.(b) Maksimum Usia Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 70 (tujuh puluh) tahun
DATA RINGKAS
Nama dan Jenis Produk | Manulife Karyawan SejahteraPlus (“MKSPlus”) Asuransi Jiwa Kumpulan |
Penanggung | PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) |
Penjelasan Produk | Manulife Karyawan SejahteraPlus (“MKSPlus”) adalah program asuransi jiwa kumpulan yang memberikan manfaat meninggal dunia, jatuh tempo dan dana tunai serta berorientasi pada investasi sehingga selain dapat menciptakan rasa aman bagi karyawan Perusahaan selaku Pemegang Polis, program ini juga dapat memberikan ketenangan dalam bekerja. |
Usia Masuk | 15 - 70 tahun |
MANFAAT PERTANGGUNGAN
- Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Peserta meninggal dunia, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar Uang Pertanggungan ditambah Nilai Polis yang telah terbentuk. - Manfaat Jatuh Tempo
Pada saat jatuh tempo, Penanggung akan membayar Manfaat Jatuh Tempo sebesar Nilai Polis yang telah terbentuk. - Manfaat Dana Tunai
Apabila Pemegang Polis mengajukan permohonan atas nama Peserta untuk membatalkan seluruh Nilai Polis sebelum tanggal jatuh tempo, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Dana Tunai sebesar Nilai Polis yang telah terbentuk, dikurangi biaya-biaya (jika ada) kepada Pemegang Polis dan/atau Peserta.
BIAYA
Penanggung akan membebankan biaya-biaya kepada Pemegang Polis dan/atau Peserta yang dikenakan dari Premi atau Nilai PolisRISIKO
- Risiko Pasar
Harga Unit akan mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga unit dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan nilai investasi. - Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang berkaitan dengan kemampuan Manulife Indonesia dalam membayar kewajibannya terhadap Peserta dan/atau Pemegang Polis. Manulife Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah. - Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan suatu risiko yang disebabkan karena tak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Manulife Indonesia. - Pengecualian
- Pertanggungan tidak berlaku apabila Peserta meninggal dalam keadaan berikut:
- Tindakan bunuh diri;
- Sebagai penumpang ataupun awak pesawat udara kecuali pada penerbangan komersial yang berjadwal;
- Kegiatan dan olah raga yang berisiko;
- Berpartisipasi dalam demonstrasi, huru-hara dan perbuatan melanggar hukum;
- Peperangan, keadaan bahaya perang atau tugas militer; atau
- Pemakaian alkohol, narkotika, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya.
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pembayaran Premi Premi dapat dibayar secara tahunan atau diangsur secara semesteran, kuartalan atau bulanan.Pengajuan Klaim Manfaat
Klaim diajukan ke Penanggung secara tertulis dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Peserta meninggal atau akhir masa pertanggungan disertai berkas-berkas persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh Penanggung.
Pembatalan Polis
Diajukan pada saat Polis telah mempunyai Nilai Polis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pembatalan berlaku.
Penarikan Sebagian
Peserta dapat melakukan satu kali penarikan sebagian Nilai Polis dalam satu tahun kalender, berdasarkan persetujuan tertulis dari Penanggung dengan memenuhi ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.
Hak untuk Mempelajari Polis
Pemegang Polis mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Tanggal Penerbitan Polis. Apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan Ketentuan Pertanggungan maka Pemegang Polis harus memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung.
Pengajuan Keluhan dan Pertanyaan
Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia atau mengunjungi kantor pemasaran terdekat.
Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.

0 komentar:
Posting Komentar