Informasi Nasabah 2014

Gangguan Telepon Customer Contact Center

Nasabah Yth.
Manulife Customer Contact Center saat ini sedang mengalami gangguan. Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui e-mail:
Nasabah Individu: customer_service_id@manulife.com
Nasabah Group: glh_cs_id@manulife.com
Nasabah DPLK: cs_dplk-gs_id@manulife.com



Layanan Hotline untuk Kerabat Penumpang Air Asia QZ8501

Nasabah Yth.
Manulife Indonesia telah membuka layanan hotline di 021-2555 7788 ext. 641500 (hanya pada jam kerja) khusus bagi kerabat atau keluarga penumpang Air Asia QZ8501. Jika kerabat atau keluarga Anda adalah penumpang Air Asia QZ8501 yang merupakan nasabah Manulife Indonesia, silakan menghubungi nomor hotline tersebut.
Jam operasional: Senin - Jumat, 08:00 - 17:00 WIB (kecuali hari libur nasional)



Perubahan Polis

Nasabah Yth.
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Polis untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang diharapkan oleh Peraturan tersebut kepada nasabah ("Perubahan"). Adapun Perubahan  tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Anda.
Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

PASAL DASAR PERTANGGUNGAN
4. Ketentuan-ketentuan dalam Polis ini dapat dibatalkan ataupun diganti oleh petugas yang diberikan wewenang oleh Penanggung. Perubahan ketentuan dalam Polis ini akan dinyatakan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
PASAL PERUBAHAN POLIS (Pasal Baru)
Apabila terjadi perubahan ketentuan Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadi perubahan.
PASAL PENYELESAIAN MASALAH ATAU SENGKETA
  1. Semua masalah, pengaduan atau sengketa yang timbul dari pertanggungan ini atau pelaksanaannya akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah. Penanggung akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima oleh Penanggung dalam waktu paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan atau selambat-lambatnya dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, pengaduan atau sengketa tersebut, Penanggung dan/atau Pemegang Polis dapat melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperpanjang jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 di atas.
  3. Upaya hukum mediasi dapat dilakukan sebelum para pihak memilih upaya hukum melalui pengadilan atau arbitrase. Dalam hal upaya hukum dilakukan melalui pengadilan maka akan dipilih Pengadilan Negeri pada domisili Pemegang Polis dan/atau Tertanggung di wilayah Republik Indonesia.
  4. Upaya hukum mediasi dan arbitrase dapat diajukan kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dengan menggunakan prosedur dan peraturan BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan Khusus (Khusus Produk Unit Link)
PASAL TOP-UP
4. Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung mempunyai hak untuk menetapkan dan mengubah jumlah minimal Top-Up yang dapat dilakukan oleh Pemegang Polis.
PASAL INVESTASI DALAM DANA
3.Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung mempunyai hak untuk menggabungkan, menutup, atau mengubah dari waktu ke waktu Dana yang tersedia.
PASAL BIAYA-BIAYA
Perubahan untuk Pasal Biaya merujuk pada table berikut:
No
Nama Produk
Pasal Biaya-Biaya
1
Manulife Value Protector Absolute Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.2, Pasal 11.4, dan Pasal 11.5.
2
Manulife Investa Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.1(a) dan Pasal 11.1(b)
3
Proteksi Prima Maxima Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9.1 (a), Pasal 9.1 (b), Pasal 9.2 (c) dan Pasal 9.1 (d)
4
Proteksi Prima Rencana Flexi Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10.2, Pasal 10.4, dan Pasal 10.5
5
Provestara Purnalink Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 13.1 (a), Pasal 13.1 (b), dan Pasal 13.1 (c)
6
Provest Select Link Plus Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9.1 (a), Pasal 9.1 (b), Pasal 9.2 (c) dan Pasal 9.1 (d)
7
Manulife Investment Protector Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9.1 (a), Pasal 9.1 (b), Pasal 9.2 (c) dan Pasal 9.1 (d)
8
Study Link Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 13.1 (a), Pasal 13.1 (b), dan Pasal 13.1 (c)
9
Retire Link Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 13.1 (a), Pasal 13.1 (b), dan Pasal 13.1 (c)
10
Manulife Value Protector Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10.2, Pasal 10.4, dan Pasal 10.5.
PASAL 3. DASAR PERTANGGUNGAN
3.3 Ketentuan-ketentuan dalam Polis ini dapat dibatalkan ataupun diganti oleh petugas yang diberikan wewenang oleh Pengelola. Perubahan ketentuan dalam Polis ini akan dinyatakan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
PASAL 12. PERUBAHAN POLIS (Pasal Baru)
Apabila terjadi perubahan dalam Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadi perubahan
PASAL 14. PENYELESAIAN MASALAH ATAU SENGKETA
  • 14.1 Segala masalah, pengaduan atau sengketa yang timbul dari pertanggungan ini atau pelaksanaannya akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah. Pengelola akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima oleh Pengelola dalam waktu paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan atau selambat-lambatnya dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
  • 14.2 Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, pengaduan atau sengketa tersebut, Pengelola dan/atau Pemegang Polis dapat melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperpanjang jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam pasal 14.1 di atas
  • 14.3 Upaya hukum mediasi dapat dilakukan sebelum para pihak memilih upaya hukum melalui pengadilan atau arbitrase. Dalam hal upaya hukum dilakukan melalui Pengadilan, maka akan dipilih Pengadilan Negeri pada domisili Pemegang Polis dan/atau Tertanggung di wilayah Republik Indonesia dimana penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.
  • 14.4 Upaya hukum mediasi dan arbitrase dapat diajukan kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dengan menggunakan prosedur dan peraturan BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
PASAL 7. TOP UP
7.4 Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal 12, Pengelola mempunyai hak untuk menetapkan dan mengubah jumlah minimal Top-Up.
PASAL 8. INVESTASI DALAM DANA
8.3 Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal 12, Pengelola mempunyai hak untuk menggabungkan, menutup, atau mengubah dari waktu ke waktu Dana yang tersedia
PASAL 10. FEE (UJRAH)
10.2 Pengelola mempunyai hak untuk mengurangi dari setiap Dana sejumlah nilai Dana untuk membayar:
10.2(f) Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal 12, Pengelola dapat mengubah Fee sebagaimana dimaksud pada Pasal 10.2(a), Pasal 10.2(b), dan Pasal 10.2(c).

PASAL 11. TARIF TABARRU’ DAN FEE PENGELOLAAN RISIKO
11.4 Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal 12, Pengelola dapat mengubah tarif Tabarru’ dan Fee Pengelolaan Risiko dalam hal terjadi Defisit Kumpulan Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.1.
PASAL 6. PREMI
6.1 Premi yang dikenakan oleh Penanggung atas pertanggungan ini akan mengacu pada hasil Seleksi Risiko terhadap para Peserta pertanggungan ini
PASAL 13. PERUBAHAN POLIS (Pasal Baru)
Apabila terjadi perubahan ketentuan Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan diperlakukan.

PASAL 15. PENYELESAIAN MASALAH ATAU SENGKETA
  • 15.1 Semua masalah, pengaduan atau sengketa yang timbul dari pertanggungan ini atau pelaksanaannya akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah. Penanggung akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima oleh Penanggung dalam waktu paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan atau selambat-lambatnya dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  • 15.2 Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, pengaduan atau sengketa tersebut, Penanggung dan/atau Pemegang Polis dapat melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperpanjang jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 15.1 di atas.
  • 15.3 Upaya hukum mediasi dapat dilakukan sebelum para pihak memilih upaya hukum melalui pengadilan atau arbitrase. Dalam hal upaya hukum dilakukan melalui pengadilan maka akan dipilih Pengadilan Negeri pada domisili Pemegang Polis dan/atau Tertanggung di wilayah Republik Indonesia
  • 15.4 Upaya hukum mediasi dan arbitrase dapat diajukan kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dengan menggunakan prosedur dan peraturan BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL BIAYA
3. Dengan tetap tunduk pada Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 .

PASAL INVESTASI DALAM DANA
4. Dengan tetap tunduk pada Pasal Perubahan Polis, Penanggung berwenang untuk menginvestasikan, menggabungkan, menarik, membatalkan, menutup atau mengubah dari waktu ke waktu jenis Dana yang tersedia.
PASAL PENILAIAN DANA
4. Dalam keadaan tertentu yang terjadi diluar kendali Penanggung yang menyebabkan pemberhentian penilaian harga Unit atau kondisi kahar, Penanggung mempunyai hak untuk menunda penarikan Unit untuk suatu periode yang tidak melebihi 6 (enam) bulan untuk melindungi kepentingan Pemegang Polis. Penanggung akan memperhitungkan Unit Pemegang Polis sesuai dengan harga Unit berdasar penilaian Dana terakhir pada tanggal yang ditunda tersebut.

PASAL PERUBAHAN POLIS (Pasal Baru)
Apabila terjadi perubahan ketentuan Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadi perubahan.

PASAL PENYELESAIAN MASALAH ATAU SENGKETA
  1. Semua masalah, pengaduan atau sengketa yang timbul dari pertanggungan ini atau pelaksanaannya akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah. Penanggung akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima oleh Penanggung dalam waktu paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan atau selambat-lambatnya dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, pengaduan atau sengketa tersebut, Penanggung dan/atau Pemegang Polis dapat melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperpanjang jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 di atas.
  3. Upaya hukum mediasi dapat dilakukan sebelum para pihak memilih upaya hukum melalui pengadilan atau arbitrase. Dalam hal upaya hukum dilakukan melalui pengadilan maka akan dipilih Pengadilan Negeri pada domisili Pemegang Polis dan/atau Tertanggung di wilayah Republik Indonesia.
  4. Upaya hukum mediasi dan arbitrase dapat diajukan kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dengan menggunakan prosedur dan peraturan BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait perubahan di atas. silakan menghubungi kami di:
Customer Contact Center
Sampoerna Strategic Square, South Tower
Jl. Jend Sudirman Kav. 45-46 Jakarta 12930
Telepon
(62-21) 2555 7777
0 800 1 606060 (Bebas Pulsa & Khusus di Luar Area Jakarta)
Fax
Agency, Syariah & Bancassurance : (62-21) 2555 2226
Group Life and Health : (62-21) 2555 2233
Group Saving : (62-21) 2555 2227
Email
Agency, Syariah & Bancassurance : customer_service_id@manulife.com
Group Life & Health : glh_cs_id@manulife.com
Group Saving : cs_dplk-gs_id@manulife.com



Pengkinian Data Nasabah

Nasabah Individu Yth.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 mengenai kewajiban Lembaga Keuangan Non-Bank untuk melakukan pengkinian data Nasabah, kami menghimbau Bapak/Ibu Pemegang Polis Manulife Indonesia untuk melakukan pengkinian data dengan cara mengunjungi Kantor Pemasaran Manulife Indonesia yang terdekat dengan domisili Bapak/Ibu.
Khusus untuk mengupdate data nomor telepon /mobile phone dan e-mail, Bapak/Ibu dapat menghubungi Manulife Customer Contact Center di nomor telepon 021-2555 7777 atau dengan mengirimkan email ke Customer_Service_Id@manulife.com



Relokasi Kantor Pemasaran Manulife di Lampung

Nasabah Yth.
Untuk meningkatkan kualitas operasional layanan kami kepada nasabah di kota Lampung dan sekitarnya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015, seluruh kegiatan operasional kantor pemasaran Manulife yang berlokasi di kota Lampung akan dipusatkan di kantor pemasaran Manulife yang bertempat di Jakarta.
Perubahan tersebut tidak berpengaruh terhadap Polis dan manfaat asuransi jiwa yang Bapak/Ibu miliki sebagaimana diatur dalam Syarat/Ketentuan Umum dan Syarat/Ketentuan Khusus Polis beserta lampirannya (jika ada).
Selain melalui autodebet, pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke rekening Manulife Indonesia di bawah ini:
Untuk Polis Rupiah
Pembayaran melalui BCA
Untuk Polis Rupiah
Pembayaran melalui bank non-BCA
Untuk Polis US Dollar
Transfer, setor tunai di loket bank atau ATM ke:

BCA cab Cikini, Jakarta
No. Rekening:
  • Unitlink: ?888999 nomor polis (tanpa spasi). Contoh: 88899900016763
  • Non-Unitlink: 888777 nomor polis (tanpa spasi). Contoh: 8887774212323978
  • Syariah: 888333 nomor polis (tanpa spasi). Contoh: 88833350033071
Transfer, setor tunai di loket bank,
ATM ke:

Bank Permata cab. Sampoerna Strategic Square, Jakarta
No. Rekening:
  • Unitlink:? 888999 nomor polis (tanpa spasi). Contoh: 88899900016763
  • Non-unitlink: 888777 nomor polis (tanpa spasi). Contoh: 8887774212323978
  • Syariah: 888333 nomor polis (tanpa spasi). Contoh: 88833350033071
Transfer, setor tunai di loket Bank, ATM ke:

Bank Permata cab. Sampoerna Strategic Square
No. Rekening: 300 300 3131
Kantor pemasaran Manulife Indonesia di Jakarta akan melayani para nasabah setia kami di Lampung dan sekitarnya, termasuk untuk pengajuan klaim, perubahan Polis dan layanan lainnya. Untuk informasi dan bantuan, silakan hubungi kami di:
Manulife Customer Contact Center : (021) 2555 7777
Bebas Pulsa : 0 800 1 606060
Email :
Customer_Service_Id@manulife.com (Individu)
glh_cs_id@manulife.com (Group)
cs_dplk_gs-id@manulife.com (DPLK)
atau kunjungi kantor pemasaran Manulife berikut ini:
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square, South Tower, lantai 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46
Jakarta 12930



Perubahan Layanan Manulife Direct Access menjadi EBClick

Nasabah DPLK & GS Yth.
Efektif sejak 7 Desember 2014, layanan Manulife Direct Access (MDA) dialihkan menjadi EBClick-Layanan Perorangan dengan kemudahan penerimaan PIN/Password serta tambahan fitur yang lebih menarik yaitu Laporan Keuangan Pribadi dan Bukti Potong Pajak.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, silakan klik tautan berikut:
EBClick-Layanan Perorangan



Relokasi Kantor Pemasaran Manulife di Palu

Nasabah Yth.
Untuk memudahkan nasabah mengakses berbagai layanan serta meningkatkan kualitas operasional layanan kami, efektif sejak tanggal 4 November 2014, kantor pemasaran Manulife Indonesia di kota Palu akan menempati gedung baru yang beralamat di:
Jl Moh. Hatta No 20, Palu
Telp. 0451-457733, 0451-45734, 428534, 454053
Fax. 0451-425002
Kantor pemasaran yang baru ini akan melayani para nasabah setia kami di Sulawesi Tengah dan sekitarnya, termasuk untuk pengajuan klaim dan perubahan polis. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 021 – 2555 7777.
Terima kasih telah mempercayai Manulife Indonesia sebagai mitra dalam merencanakan masa depan Bapak, Ibu, dan keluarga.



Layanan Call Center 24-jam Asuransi Kumpulan

Nasabah Yth.
Dengan senang hati kami sampaikan bahwa per tanggal 26 September 2014, Manulife Indonesia telah menyediakan fasilitas baru yaitu ”Layanan Call Center 24-jam” . Layanan Call Center 24-jam merupakan implementasi komitmen client centricity yang menjadi spirit Manulife Indonesia dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada seluruh nasabahnya.
Melalui layanan Call Center 24-jam ini, peserta asuransi kesehatan kumpulan bisa mendapatkan layanan dan manfaat kesehatan di 650 jaringan rumah sakit yang tersebar di 34 kota di Indonesia, mendapatkan informasi mengenai status klaim, melakukan perubahan data, dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan layanan Call Center 24-jam, silakan hubungi kami melalui:
Telp : (021) - 2555 7777 menu (0) (2) (1)
Bebas Pulsa :
0 800 1 606060
Fax : 021- 25552230 dan 25552233
E-mail :
glh_cs_id@manulife.com (Group)

0 komentar:

Posting Komentar