Kami
memahami bahwa dalam setiap tahap kehidupan yang Anda rencanakan dapat
terjadi hal-hal tak terduga yang dapat mengganggu stabilitas keuangan
Anda.
Manulife Value Protector Absolute merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi, hadir untuk mengatasi masalah Anda dengan memberikan manfaat perlindungan secara lengkap untuk memastikan masa depan Anda dan keluarga Anda terlindungi dari segala kemungkinan.
Manulife Value Protector Absolute memberikan solusi absolut untuk segala RISIKO KEHIDUPAN dengan memberikan Proteksi secara maksimal dan Investasi secara Optimal.
Manulife Value Protector Absolute merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi, hadir untuk mengatasi masalah Anda dengan memberikan manfaat perlindungan secara lengkap untuk memastikan masa depan Anda dan keluarga Anda terlindungi dari segala kemungkinan.
Manulife Value Protector Absolute memberikan solusi absolut untuk segala RISIKO KEHIDUPAN dengan memberikan Proteksi secara maksimal dan Investasi secara Optimal.
Keunggulan dari Manulife Value Protector Absolute :
- Manulife Value Protector Absolute membantu Anda dalam merencanakan tujuan finansial Anda di masa depan dengan memberikan perlindungan asuransi jiwa hingga 99 tahun.
- Memberikan jaminan Polis tetap aktif selama 8 tahun pertama Polis meskipun Nilai Polis tidak cukup membayar biaya-biaya yang timbul (syarat dan ketentuan Polis MVP Absolute berlaku)
- Memberikan fleksibilitas dalam menentukan Uang Pertanggungan sampai dengan 150 kali dari Premi Dasar, tergantung dari Usia Masuk dan jenis kelamin Tertanggung.
- Fleksibilitas dalam berinvestasi, dapat bebas menentukan besarnya Top Up berkala untuk memaksimalkan hasil investasi.
- Fleksibilitas dalam memilih kombinasi Dana Investasi sesuai kemampuan finansial dan profil risiko Anda.
- Kesempatan untuk memperluas Manfaat Pertanggungan.
- Manulife Medicare Plus (MMP) atau HealthSafe (HS)
Program Perlindungan Tambahan yang memberikan Manfaat berupa penggantian biaya rumah sakit (inpatient) yang disebabkan karena penyakit maupun kecelakaan dengan Premi yang terjangkau. - Payor Benefit Plus (PB Plus)
Program Terlindungan Tambahan yang memberikan Manfaat berupa pembebasan dari kewajiban membayar Premi Dasar dan Top Up berkala (jika ada) bagi Pembayar Premi (Payor) apabila Pembayar Premi (Payor) meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan total yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. - Waiver of Premium 65 (WP 65)
Manfaat Waiver of Premium 65 (WP 65) Pembebasan kewajiban untuk membayar Premi Dasar apabila Tertanggung didiagnosis oleh dokter menderita salah satu dari 49 Penyakit Kritis. - MiEarly Care
Program Pertanggungan Tambahan yang memberikan santunan ketika Tertanggung menderita salah satu dari 88 Penyakit Kritis atau Kondisi Kritis sejak tahap dini hingga Tertanggung mencapai usia 85 tahun. - Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) atau Manulife Crisis Cover Protection (MCCP)
Program Perlindungan Tambahan ini memberikan Manfaat finansial ketika Anda atau anggota keluarga Anda didiagnosis salah satu dari 56 penyakit kritis yang ada hingga usia 99 tahun (MCCU) atau 50 Penyakit Kritis yang ada hingga usia 75 tahun (MCCP). - Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)
Merupakan Program Perlindungan Tambahan yang memberikan Manfaat berupa santunan meninggal dunia atau menderita cacat tetap sebagian atau total karena kecelakaan, bersifat tahunan yang dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga berusia 70 tahun. - Yearly Renewable Term (YRT)
Merupakan Program Perlindungan Tambahan yang Memberikan tambahan Manfaat Meninggal dunia atas diri Tertanggung, bersifat tahunan dan dapat diperbaharui tanpa seleksi risiko ulang hingga Tertanggung berusia 64 tahun.
DATA RINGKAS
Penanggung | PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”) |
Jenis Produk | Manulife Value Protector Absolute Asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (Unit Link) hingga Tertanggung berusia 99 tahun. |
Penjelasan Produk | Produk unit link yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia sebesar Uang Pertanggungan ditambah nilai Dana Investasi yang terbentuk bila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan dan Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar nilai Dana Investasi yang terbentuk apabila Tertanggung tetap hidup di akhir Masa Pertanggungan |
Usia Masuk Tertanggung | 30 hari – 70 tahun |
Masa Pertanggungan | Hingga Tertanggung berusia 99 tahun |
Metode dan Cara Pembayaran Premi | Metode pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan dan Bulanan dengan cara pembayaran Premi adalah berkala dimana Premi terdiri dari Premi Dasar dan Top Up Berkala. |
Masa Pembayaran Premi | Hingga Tertanggung mencapai usia 99 tahun |
Mata Uang | Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) |
Pertanggungan Tambahan yang Tersedia | Accidental Death and Disability Benefit (ADDB), Yearly Renewable Term (YRT), Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU), Manulife Crisis Cover Protection (MCCP), Waiver of Premium 65 (WP 65), Healthsafe (HS), MiEarly Care, Payor Benefit Plus (PB Plus), dan Manulife Income Replacement (MIR) |
- Manfaat MeninggalManfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan adalah sebesar Uang Pertanggungan ditambah Nilai Dana Investasi yang telah terbentuk.
- Manfaat Akhir PertanggunganManfaat Akhir Pertanggungan jika Tertanggung hidup hingga akhir Masa Pertanggungan adalah sebesar Nilai Dana Investasi yang telah terbentuk.
- Manfaat Pembatalan PolisManfaat Pembatalan Polis jika Tertanggung membatalkan Polis sebelum Masa Pertanggungan berakhir adalah sebesar Nilai Dana Investasi yang telah terbentuk.
Dana Investasi yang tersedia untuk Asuransi ini adalah sebagai berikut :
- Manulife Dana Pasar Uang
- Manulife Dana Berimbang
- Manulife Dana Pendapatan Tetap Negara
- Manulife Dana Pendapatan Tetap Korporasi
- Manulife Dana Pendapatan Tetap Dollar
- Manulife Dana Ekuitas (IDR & USD)
- Manulife Dana Ekuitas Syariah
- Manulife Dana Ekuitas Indonesia China (IDR & USD)
- Manulife Dana Ekuitas Indonesia India (IDR & USD)
- Manulife Dana Ekuitas Small Mid Capital (IDR & USD)
ILUSTRASI
Ilustrasi Manulife Value Protector Absolute adalah sebagai berikut:
Catatan: Ilustrasi Manfaat yang disesuaikan dengan profil calon Tertanggung akan disediakan oleh Agen/Tenaga Pemasar Manulife Indonesia
BIAYA
- Biaya Pemeliharaan PolisBiaya yang dikenakan atas Premi Dasar adalah sebesar 100% di tahun pertama dan menurun sampai 0% untuk tahun ke enam dan seterusnya.
- Biaya Pengelolaan Dana InvestasiBiaya untuk pengelolaan masing-masing dana investasi berada dalam rentang 2% - 2.5% per tahun.
- Biaya Administrasi BulananSebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) atau US$ 4 (empat Dolar Amerika Serikat) dikenakan sejak bulan pertama yang dikurangi dari Nilai Polis.
- Biaya Selisih Harga Nilai Jual dan Nilai BeliBiaya Selisih Nilai Jual dan Nilai Beli adalah biaya yang dikenakan pada Dana Investasi dan menjadi beban Pemegang Polis akibat perbedaan Nilai Jual dan Nilai Beli yaitu sebesar 2% (dua persen).
- Biaya Perubahan Alokasi Dana InvestasiUntuk 4 (empat) kali transaksi perubahan pertama yang dilakukan per tahun Polis tidak akan dikenakan biaya. Sedangkan untuk setiap transaksi berikutnya akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) atau US$ 8 (delapan dolar Amerika Serikat) untuk
- Biaya Pertanggungan Tambahan (jika ada)Besarnya Biaya Pertanggungan Tambahan (jika ada) bergantung pada jenis Pertanggungan Tambahan yang diambil serta besarnya Uang Pertanggungan dari Pertanggungan Tambahan dan dikenakan setiap bulan melalui pemotongan Nilai Polis.
RISIKO
- Risiko Pasar Harga unit akan mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga unit dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan nilai investasi.
- Risiko Kredit Pemegang Polis akan terekspos pada risiko kredit Manulife Indonesia sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan Manulife Indonesia membayar kewajiban kepada nasabahnya.
- Risiko Operasional Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tak berjalan atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
- PengecualianPertanggungan menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pembayaran PremiPremi dapat dibayar secara Tahunan atau diangsur secara Semesteran, Kuartalan atau Bulanan. Premi akan diakui oleh Penanggung pada saat Premi diterima pada rekening Penanggung
Pengajuan Klaim Manfaat Manulife Value Protector Absolute
Klaim diajukan secara tertulis disertai berkas-berkas asli sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis yang diajukan kepada Penanggung dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Tertanggung meninggal atau akhir masa pertanggungan dengan memberikan formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya.
Penarikan dan Penebusan Polis
Dilakukan pada saat Polis telah mempunyai Nilai Polis dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada Penanggung dan menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Penanggung.
Calon Pemegang Polis dan Calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.
Pengajuan Keluhan dan Pertanyaan
Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia atau mengunjungi kantor pemasaran terdekat.
Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.

0 komentar:
Posting Komentar