Laporan Tata Kelola Perusahaan

Laporan Tata Kelola Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Prinsip-Prinsip Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di Perusahaan
Seiring dengan peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/ Good Corporate Governance (GCG) di dalam industri jasa keuangan melalui pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang secara lebih komprehensif mengatur mengenai GCG, Perusahaan berusaha untuk selalu menjadi yang terdepan dalam mengakomodir setiap perubahan yang ada dengan tetap berpegang teguh pada kelima prinsip dasar GCG yang terdiri dari: (i) Keterbukaan (transparency); (ii) Akuntabilitas (accountability); (iii) Tanggung Jawab (responsibility); (iv) Independensi (independence); dan (v) Kewajaran (fairness).
Hasil Laporan dan Penilaian Mandiri Penerapan Prinsip-Prinsip GCG Perusahaan Tahun 2014
Penerapan prinsip-prinsip GCG berdasarkan hasil penilaian mandiri penerapan prinsip-prinsip GCG tahun 2014 yang telah disampaikan kepada Direktur Pengawas Asuransi dan BPJS Keuangan Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Perusahaan No.17/MI/II/2015 tanggal 24 Februari 2015, Perusahaan telah melakukan beberapa perbaikan dan pengembangan baik dalam struktur, sistem maupun dokumen, dibandingkan hasil penilaian mandiri tahun 2013, yakni:
  1. Struktur
    Terdapat perubahan struktur pada susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan pada tahun 2014 sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan saat ini adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam keterangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris di bawah ini.
  2. Sistem
    Secara berkelanjutan mengembangkan whistleblowing system dengan mengaktifkan Hotline Ethics Service dan melakukan sosialisasi melalui beberapa inisiasi dengan memanfaatkan berbagai media ke seluruh karyawan dan tenaga pemasar.
  3. Dokumen
  • Sebagai bentuk komitmen atas penerapan GCG, Perusahaan telah melakukan pemetaan atas komite-komite yang dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (”POJK GCG”) dan dibutuhkan oleh Perusahaan yang terdiri dari: (i) Komite Tata Kelola; (ii) Collaboration Committee; dan (iii) Communication Board. Komite-komite tersebut telah dilengkapi dengan piagam-piagam sebagai panduan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
    Komite Tata Kelola merupakan komite yang dipersyaratkan oleh POJK GCG, terdiri atas:
    • 2 (dua) Komite di bawah Dewan Komisaris Perusahaan yakni: (a) Komite Audit dan Risiko; dan (b) Komite Tata Kelola;
    • 4 (empat) Komite di bawah Direksi Perusahaan yakni: (a) Komite Pengawasan Risiko; (b) Komite Anti Pencucian Uang; (c) Komite Investasi; dan (d) Komite Pengawasan Produk;
  • Memperbaharui beberapa dokumen/pedoman/kebijakan:
    • Mengungkapkan penerapan GCG dalam Laporan Tahunan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2014;
    • Pedoman Prinsip Mengenal Nasabah untuk Pencegahan Tindakan Pencucian Uang dan Pembiayaan Teroris; dan
    • Mengungkapkan secara berkala Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku.
Struktur Tata Kelola
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ perseroan tertinggi yang memegang segala kewenangan yang tidak didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama tahun 2014, Perusahaan melaksanakan 1 (satu) kali RUPS Tahunan, pada tanggal 16 Juni 2014 yang telah dituangkan dalam Minutes of the Annual General Meeting of the Shareholders of PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia No.LC/i/AGMS/6/2014 dan 1 (satu) keputusan secara sirkuler.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris secara kolektif melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dengan mendahulukan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Kebijakan dilandasi oleh itikad baik, kehati-hatian dan rasa tanggung jawab dan ditujukan pada kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
  2. Kebijakan diambil secara terbuka kepada Direksi maupun para pemangku kepentingan.
  3. Kebijakan dilandasi oleh objektifitas serta perlakuan yang adil dan konsisten pada data dan informasi yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris.
Komisaris Independen
Perusahaan sedang dalam proses untuk memenuhi ketentuan mengenai jumlah dan kualifikasi dari Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam POJK GCG.
Keanggotaan dan Komposisi
Terhitung sejak tanggal 22 Juli 2014, komposisi anggota Dewan Komisaris Perusahaan terakhir adalah sebagai berikut:
NamaJabatanReferensi
Philip Hampden Smith (PHS)Presiden KomisarisAkta Notaris Aryanti Artisari, SH., M.Kn. No.46, tanggal 19 August 2014.
Ke Wing Siu (KS)Komisaris
Laksamana Sukardi (LS)Komisaris
Retno Anggraini Dharmayani Muljosantoso (RM)Komisaris
Jonathan Michiel Anthony Hekster (JT)Komisaris
Dr. Suyoto (ST)Komisaris Independen
Rapat Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2014, Dewan Komisaris Perusahaan menyelenggarakan rapat sebanyak 2 (dua) kali dan menghasilkan 4 (empat) keputusan sirkuler, dengan daftar hadir sebagai berikut:
No.TanggalJumlah Kehadiran
PHSKSLSRMJTST
1May 20, 2014vvvVv
2November 21, 2014vvvVVV
%100100100100100100
Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris
Untuk membantu efektifitas pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Perusahaan telah membentuk sebuah komite penunjang Dewan Komisaris yang bekerja secara kolektif, yakni:
Komite Audit & Risiko
Komite Audit & Risiko bertanggung jawab terhadap fungsi pengawasan dan melakukan pengkajian atas proses pelaporan keuangan Perusahaan termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap independensi dari auditor independen termasuk  terhadap pengelolaan risiko yang dijalankan oleh Perusahaan dan secara berkala melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
Komite Tata Kelola
Komite Tata Kelola berperan dalam pemantauan dan pengkajian atas kebijakan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang baik secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi penerapannya.
Direksi
Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan pengurusan Perusahaan agar berjalan sesuai visi, misi, sasaran usaha, strategi, kebijakan dan rencana usaha yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Keanggotaan dan Komposisi Direksi
Terhitung sejak tanggal 22 Juli 2014, komposisi Direksi adalah sebagai berikut:
NamaJabatanReferensi
Christopher Franz Bendl (CB)Presiden DirekturAkta Notaris Aryanti Artisari, SH., M.Kn. No.46, tanggal 19 August 2014.
Nelly Husnayati (NH)Wakil Presiden Direktur
Premraj Thuraisingam (PT)*Direktur
Sutikno Widodo Sjarif (SS)Direktur
*PT mengundurkan diri efektif tanggal 14 Juli 2014
Rapat Direksi
Sepanjang tahun 2014, Direksi Perusahaan menyelenggarakan rapat sebanyak 8 (delapan) kali dan menghasilkan 11 (sebelas) keputusan sirkuler,  dengan daftar hadir sebagai berikut:
No.TanggalJumlah Kehadiran
CBNH  PTSS
1January 13, 2014vv-V
2February 24, 2014vv-V
3March 3, 2014v--V
4April 7, 2014vv-V
5June 3, 2014vv-V
6August 25, 2014vvV
7September 8, 2014vvV
8December 15, 2014vvV
%100880100
Komite-Komite Penunjang Direksi
Untuk membantu efektifitas pelaksanaan tanggung jawabnya, Direksi Perusahaan telah membentuk komite-komite sebagai berikut:
Komite Investasi
Komite Investasi bertanggung jawab untuk menelaah dan mengawasi kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur dan strategi investasi untuk seluruh manajemen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komite Pengawasan Manajemen Risiko
Komite Pengawasan Manajemen Resiko bertanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi manajemen resiko  yang meliputi pengawasan dan pembahasan permasalahan-permasalahan, proses dan prosedur-prosedur manajemen resiko.
Komite Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundering/ AML)
Komite AML bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan yang terkait dengan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah (KYCP).
Komite Pengarahan Produk
Komite Pengarahan Produk bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan kampanye produk agar menghasilkan penjualan yang terdepan dan mengembangkan pengalaman perilaku nasabah.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Perusahaan yang memiliki unit syariah telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi terkait tenaga ahli syariah.
Tugas dan Tanggung Jawab
DPS Perusahaan bertanggung jawab atas tugas-tugas sebagai berikut:
  1. Mengawasi dan memberi nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan sesuai dengan prinsip Syariah;
  2. berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Nasabah;
  3. menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit enam kali dalam satu tahun.
Keanggotaan dan Komposisi DPS
DPS Perusahaan terdiri dari tiga anggota, dimana penunjukkan ketiganya telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI melalui Surat Keputusan No.U-024/DSN-MUI/I2009 tanggal 22 Januari 2009, dengan komposisi sebagai berikut:
NamaJabatanReferensi Terakhir
Dr. H. Kamaen A. Perwataatmadja, MPAKetua DPSAkta Notaris Aryanti Artisari, SH., M.Kn. No.46, tanggal 19 August 2014.
Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, MHAnggota DPS
Dr. H. Endy M. Astiwara, MA, FIISAnggota DPS
Sekretaris Perusahaan
Fungsi Sekretaris Perusahaan dijalankan melalui Departemen Legal & Compliance dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur telah membantu pelaksanaan GCG secara efektif di Perusahaan.
Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal
Manajemen Perusahaan secara kolektif memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas untuk menentukan tujuan-tujuan Perusahaan, menyusun strategi-strategi untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dan mengembangkan struktur dan proses pengelolaan untuk penanganan terbaik atas risiko-risiko dalam pemenuhan seluruh tujuan tersebut melalui pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan.  Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan oleh manajemen dan unit kerja Audit Internal Perusahaan tersebut adalah melalui penerapan model "tiga baris pertahanan" (the three lines of defense).
Secara garis besar, model "tiga garis pertahanan" ini memisahkan secara tegas antara 3 (tiga) bagian (“garis”) yang terlibat dalam pengelolaan risiko yang efektif, yakni: i) Fungsi-fungsi yang memiliki dan mengelola risiko-risikonya, ii) Fungsi-fungsi yang memantau risiko-risiko, dan iii) Fungsi yang melakukan penilaian independen.  Model “tiga garis pertahanan” Perusahaan adalah sebagai berikut:
  1. Garis pertahanan pertama - Unit Bisnis
    Bisnis bertanggung jawab untuk risiko dalam unit mereka termasuk manajemen risiko dan pengawasan yang terkait. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan strategi bisnis mereka sejajar dengan filosofi, risk appetite dan budaya  pengambilan risiko Perusahaan untuk mengevaluasi dan mengelola eksposur risiko secara seksama konsisten dengan kebijakan risiko dan standar praktek Perusahaan, dan untuk memberikan imbal hasil yang sepadan dengan tingkat risiko yang ditanggung. Hal ini didukung oleh manajer risiko global yang bertanggung jawab untuk desain dan pelaksanaan praktek mitigasi risiko yang konsisten dengan kebijakan Perusahaan dan strategi manajemen risiko tertentu.
  2. Garis pertahanan kedua- Manajemen Risiko, Aktuaria, Keuangan, Kepatuhan ("kelompok")
    Kelompok ini memberikan pengawasan independen terhadap pengambilan risiko dan kegiatan mitigasi risiko. Karena Manulife adalah perusahaan global, kelompok ini memiliki akses ke seluruh kebijakan risiko perusahaan dan bidang fungsional perusahaan seperti manajemen risiko korporasi, aktuaria korporasi, keuangan korporasi, kepatuhan global, dan divisi resiko untuk mendukung pengawasan independen kelompok.
  3. Ketiga garis pertahanan - Internal Audit
    Internal Audit memberikan analisis independen mengenai kontrol yang efektif dan tepat terhadap risiko yang melekat dalam bisnis, dan apakah program mitigasi risiko dan fungsi risiko pengawasan efektif dalam mengelola risiko. Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Komite Audit dan Risiko.
Kasus Litigasi
Sepanjang tahun 2014, baik Perusahaan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, DPS, maupun seluruh karyawan Perusahaan tidak terlibat dalam perkara hukum apapun.

 

0 komentar:

Posting Komentar