Operasional Akhir Tahun 2015 Manulife Indonesia
Nasabah Yth.Sehubungan dengan Libur Akhir Tahun 2015, berikut kami informasikan jadwal pelayanan kantor Manulife Indonesia:
28 - 30 Desember 2015
Pelayanan beroperasi seperti biasa
31 Desember 2015
Pelayanan beroperasi sampai pukul 12.00 WIB
Pelayanan Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) tidak beroperasi/tutup
Layanan call center 24 jam Group Life & Health tetap aktif & dapat dihubungi.
4 Januari 2016
Pelayanan beroperasi kembali seperti biasa
Terima kasih atas perhatian & kerjasamanya.
Salam hormat,
Manulife Indonesia
Hari Libur Nasional, Manulife Indonesia Tidak Beroperasi
Nasabah Yth.Sehubungan dengan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis 24 Desember 2015 dan hari raya Natal, Jumat 25 Desember 2015 Manulife Indonesia tidak beroperasi.
Adapun layanan call center 24 jam Group Life & Health tetap aktif & dapat dihubungi.
Manulife Indonesia akan beroperasi kembali pada hari Senin, 28 Desember 2015.
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam hormat,
Manulife Indonesia
Kantor Pemasaran Bandung Tidak Beroperasi tanggal 24 April 2015
Nasabah Yth.Sesuai himbauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Bandung untuk mendukung persiapan penyelenggaran acara “Asian African Carnival 2015”, kantor pemasaran Manulife Indonesia di kota Bandung tidak akan beroperasi pada hari Jum’at, 24 April 2015. Kantor akan kembali beroperasi secara normal pada hari Senin, 27 April 2015.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Manulife Customer Contact Center melalui telepon di (021) 2555 7777 atau faks (021) 2555 2226 atau customer_service_id@manulife.com. Kami akan melayani Anda dengan senang hati.
Salam hormat,
Manulife Indonesia
Penyempurnaan Lampiran Ketentuan Polis MiJourney Protection & Manulife Hospital Income
Nasabah Yth.Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan menawarkan solusi perlindungan yang menitikberatkan pada kebutuhan nasabah (prinsip client-centric), Manulife telah memperbaharui dan menyempurnakan Lampiran Ketentuan Khusus MiJourney Protection dan Ketentuan Pertanggungan Tambahan Manulife Hospital Income sebagai berikut:
- Lampiran Ketentuan Khusus MiJourney Pretection telah mengalami penyempurnaan dengan rincian sebagai berikut:
a. Keterangan mengenai Bonus Loyalitas yang tercantum pada butir 2 disempurnakan sebagai berikut:
Penanggung akan memberikan Bonus Loyalitas sebesar 3% (tiga persen) dari Premi Dasar yang akan ditambahkan ke dalam alokasi investasi dalam bentuk Unit yang harganya sesuai dengan ketentuan Harga Unit yang berlaku, pada Tahun Polis ke-6 (keenam) sepanjang Pemegang Polis tidak pernah melakukan Pengambilan Unit dan Premi Dasar selalu dibayarkan tepat waktu di dalam 5 (lima) tahun pertama.
Berikutnya, Bonus Loyalitas akan diberikan setiap Tahun Polis dengan ketentuan Pemegang Polis tidak pernah melakukan Pengambilan Unit melebihi Bonus Loyalitas yang diberikan di tahun sebelumnya dan Premi Dasar tetap dibayar tepat waktu
b. Keterangan mengenai Perubahan Paket dan/atau Uang Pertanggungan pada butir 3.4 disempurnakan sebagai berikut:
Perubahan Uang Pertanggungan baik pada Pertanggungan Dasar maupun Pertanggungan Tambahan (Rider) yang berada di dalam satu paket Pertanggungan tidak diperkenankan kecuali apabila Pemegang Polis mengubah plan Pertanggungan seperti dimaksud pada poin 3.2 di atas yang mengakibatkan komposisi Uang Pertanggungan atas masing-masing Pertanggungan berubah mengikuti perubahan Plan. - Ketentuan Pertanggungan Tambahan Manulife Hospital Income telah mengalami penyempurnaan dengan rincian sebagai berikut:
a. Santunan Perawatan Inap Harian yang semula diperhitungkan mulai hari kedua rawat inap mengalami perubahan dan akan dibayarkan sejak hari pertama Tertanggung dan/atau Tanggungan menjalani rawat inap. Dengan demikian, Ketentuan Pertanggungan Tambahan Manulife Hospital Income butir 2.1.2 mengalami perubahan menjadi sebagai berikut:
Santunan Perawatan Inap Harian akan dibayarkan sejak hari pertama Tertanggung dan/atau Tanggungan menjalani Rawat Inap.
b. Definisi Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) pada Ketentuan Pertanggungan Tambahan Manulife Hospital Income butir 1.6 disempurnakan sebagai berikut:
Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) : Segala jenis Penyakit, Kondisi, Cedera, atau Ketidakmampuan
- Yang sudah ada atau telah ada; atau
- Dimana penyebabnya ada atau telah ada; atau
- Dimana Tertanggung dan/atau Tanggungan telah mengetahui, telah ada tanda-tanda atau gejala-gejala atau penyakit; atau
- adanya hasil tes laboratorium atau investigasi lain yang menunjukan adanya kemungkinan kondisi atau penyakit tertentu.
sebelum Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal perubahannya (Addendum), mana yang paling akhir
c. Maksimal Manfaat yang tercantum pada butir 2.4 disempurnakan sebagai berikut:
Maksimal Manfaat
Maksimal akumulasi manfaat Santunan Perawatan Inap Harian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Pertanggungan Tambahan Manulife Hospital Income dan seluruh polis asuransi kesehatan sejenis yang mempunyai manfaat Santunan Perawatan Inap Harian yang diterbitkan oleh Penanggung adalah sebesar Rp 2.000.000 (dua juta Rupiah) untuk setiap Tertanggung per hari atau nilai lain yang akan ditentukan oleh Penanggung di kemudian hari.
Penyempurnaan Lampiran Ketentuan Khusus Polis MiJourney Protection dan Ketentuan Pertanggungan Tambahan Manulife Hospital Income seperti yang dijelaskan di atas mulai berlaku sejak 2 April 2015. Dengan demikian, klaim atas perawatan inap di rumah sakit untuk polis Manulife Hospital Income yang dilakukan sebelum tanggal tersebut di atas akan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), kami memberikan waktu kepada Bapak/Ibu untuk menginformasikan kepada kami apabila Bapak/Ibu menolak atau keberatan terhadap perubahan yang kami akan berlakukan, selambat-lambatnya hingga tanggal 2 April 2015. Apabila kami tidak menerima penolakan dari Bapak/Ibu hingga batas waktu yang ditetapkan, maka secara otomatis penyempurnaan atas Lampiran Ketentuan Khusus MiJourney Protection dan Ketentuan Pertanggungan Tambahan Manulife Hospital Income akan berlaku.
Jika Bapak/Ibu membutuhkan penjelasan lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Service kami di nomor telepon (021) 2555 7777 atau melalui surat elektronik (e-mail) di: customer_service_id@manulife.com.
Layanan Hotline untuk Kerabat Penumpang Air Asia QZ8501
Nasabah Yth.Manulife Indonesia telah membuka layanan hotline di 021-2555 7788 ext. 641500 (hanya pada jam kerja) khusus bagi kerabat atau keluarga penumpang Air Asia QZ8501. Jika kerabat atau keluarga Anda adalah penumpang Air Asia QZ8501 yang merupakan nasabah Manulife Indonesia, silakan menghubungi nomor hotline tersebut.
Jam operasional: Senin - Jumat, 08:00 - 17:00 WIB (kecuali hari libur nasional)
Perubahan Polis
Nasabah Yth.Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Polis untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang diharapkan oleh Peraturan tersebut kepada nasabah ("Perubahan"). Adapun Perubahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Anda.
Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
PASAL DASAR PERTANGGUNGAN
4. Ketentuan-ketentuan dalam Polis ini dapat dibatalkan ataupun diganti oleh petugas yang diberikan wewenang oleh Penanggung. Perubahan ketentuan dalam Polis ini akan dinyatakan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
PASAL PERUBAHAN POLIS (Pasal Baru)
Apabila terjadi perubahan ketentuan Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadi perubahan.
PASAL PENYELESAIAN MASALAH ATAU SENGKETA
PASAL TOP-UP
4. Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung mempunyai hak untuk menetapkan dan mengubah jumlah minimal Top-Up yang dapat dilakukan oleh Pemegang Polis.
PASAL INVESTASI DALAM DANA
3.Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung mempunyai hak untuk menggabungkan, menutup, atau mengubah dari waktu ke waktu Dana yang tersedia.
PASAL BIAYA-BIAYA
Perubahan untuk Pasal Biaya merujuk pada table berikut:
4. Ketentuan-ketentuan dalam Polis ini dapat dibatalkan ataupun diganti oleh petugas yang diberikan wewenang oleh Penanggung. Perubahan ketentuan dalam Polis ini akan dinyatakan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
PASAL PERUBAHAN POLIS (Pasal Baru)
Apabila terjadi perubahan ketentuan Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadi perubahan.
PASAL PENYELESAIAN MASALAH ATAU SENGKETA
- Semua masalah, pengaduan atau sengketa yang timbul dari pertanggungan ini atau pelaksanaannya akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah. Penanggung akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima oleh Penanggung dalam waktu paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan atau selambat-lambatnya dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, pengaduan atau sengketa tersebut, Penanggung dan/atau Pemegang Polis dapat melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperpanjang jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 di atas.
- Upaya hukum mediasi dapat dilakukan sebelum para pihak memilih upaya hukum melalui pengadilan atau arbitrase. Dalam hal upaya hukum dilakukan melalui pengadilan maka akan dipilih Pengadilan Negeri pada domisili Pemegang Polis dan/atau Tertanggung di wilayah Republik Indonesia.
- Upaya hukum mediasi dan arbitrase dapat diajukan kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dengan menggunakan prosedur dan peraturan BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL TOP-UP
4. Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung mempunyai hak untuk menetapkan dan mengubah jumlah minimal Top-Up yang dapat dilakukan oleh Pemegang Polis.
PASAL INVESTASI DALAM DANA
3.Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung mempunyai hak untuk menggabungkan, menutup, atau mengubah dari waktu ke waktu Dana yang tersedia.
PASAL BIAYA-BIAYA
Perubahan untuk Pasal Biaya merujuk pada table berikut:
No
|
Nama Produk
|
Pasal Biaya-Biaya
|
1
|
Manulife Value Protector Absolute | Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.2, Pasal 11.4, dan Pasal 11.5. |
2
|
Manulife Investa | Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.1(a) dan Pasal 11.1(b) |
3
|
Proteksi Prima Maxima | Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9.1 (a), Pasal 9.1 (b), Pasal 9.2 (c) dan Pasal 9.1 (d) |
4
|
Proteksi Prima Rencana Flexi | Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10.2, Pasal 10.4, dan Pasal 10.5 |
5
|
Provestara Purnalink | Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 13.1 (a), Pasal 13.1 (b), dan Pasal 13.1 (c) |
6
|
Provest Select Link Plus | Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9.1 (a), Pasal 9.1 (b), Pasal 9.2 (c) dan Pasal 9.1 (d) |
7
|
Manulife Investment Protector | Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9.1 (a), Pasal 9.1 (b), Pasal 9.2 (c) dan Pasal 9.1 (d) |
8
|
Study Link | Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 13.1 (a), Pasal 13.1 (b), dan Pasal 13.1 (c) |
9
|
Retire Link | Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 13.1 (a), Pasal 13.1 (b), dan Pasal 13.1 (c) |
10
|
Manulife Value Protector | Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10.2, Pasal 10.4, dan Pasal 10.5. |
PASAL 3. DASAR PERTANGGUNGAN
3.3 Ketentuan-ketentuan dalam Polis ini dapat dibatalkan ataupun diganti oleh petugas yang diberikan wewenang oleh Pengelola. Perubahan ketentuan dalam Polis ini akan dinyatakan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
PASAL 12. PERUBAHAN POLIS (Pasal Baru)
Apabila terjadi perubahan dalam Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadi perubahan
PASAL 14. PENYELESAIAN MASALAH ATAU SENGKETA
7.4 Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal 12, Pengelola mempunyai hak untuk menetapkan dan mengubah jumlah minimal Top-Up.
PASAL 8. INVESTASI DALAM DANA
8.3 Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal 12, Pengelola mempunyai hak untuk menggabungkan, menutup, atau mengubah dari waktu ke waktu Dana yang tersedia
PASAL 10. FEE (UJRAH)
10.2 Pengelola mempunyai hak untuk mengurangi dari setiap Dana sejumlah nilai Dana untuk membayar:
10.2(f) Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal 12, Pengelola dapat mengubah Fee sebagaimana dimaksud pada Pasal 10.2(a), Pasal 10.2(b), dan Pasal 10.2(c).
PASAL 11. TARIF TABARRU’ DAN FEE PENGELOLAAN RISIKO
11.4 Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal 12, Pengelola dapat mengubah tarif Tabarru’ dan Fee Pengelolaan Risiko dalam hal terjadi Defisit Kumpulan Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.1.
3.3 Ketentuan-ketentuan dalam Polis ini dapat dibatalkan ataupun diganti oleh petugas yang diberikan wewenang oleh Pengelola. Perubahan ketentuan dalam Polis ini akan dinyatakan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
PASAL 12. PERUBAHAN POLIS (Pasal Baru)
Apabila terjadi perubahan dalam Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadi perubahan
PASAL 14. PENYELESAIAN MASALAH ATAU SENGKETA
- 14.1 Segala masalah, pengaduan atau sengketa yang timbul dari pertanggungan ini atau pelaksanaannya akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah. Pengelola akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima oleh Pengelola dalam waktu paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan atau selambat-lambatnya dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
- 14.2 Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, pengaduan atau sengketa tersebut, Pengelola dan/atau Pemegang Polis dapat melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperpanjang jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam pasal 14.1 di atas
- 14.3 Upaya hukum mediasi dapat dilakukan sebelum para pihak memilih upaya hukum melalui pengadilan atau arbitrase. Dalam hal upaya hukum dilakukan melalui Pengadilan, maka akan dipilih Pengadilan Negeri pada domisili Pemegang Polis dan/atau Tertanggung di wilayah Republik Indonesia dimana penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.
- 14.4 Upaya hukum mediasi dan arbitrase dapat diajukan kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dengan menggunakan prosedur dan peraturan BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
7.4 Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal 12, Pengelola mempunyai hak untuk menetapkan dan mengubah jumlah minimal Top-Up.
PASAL 8. INVESTASI DALAM DANA
8.3 Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal 12, Pengelola mempunyai hak untuk menggabungkan, menutup, atau mengubah dari waktu ke waktu Dana yang tersedia
PASAL 10. FEE (UJRAH)
10.2 Pengelola mempunyai hak untuk mengurangi dari setiap Dana sejumlah nilai Dana untuk membayar:
10.2(f) Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal 12, Pengelola dapat mengubah Fee sebagaimana dimaksud pada Pasal 10.2(a), Pasal 10.2(b), dan Pasal 10.2(c).
PASAL 11. TARIF TABARRU’ DAN FEE PENGELOLAAN RISIKO
11.4 Dengan tetap tunduk pada Ketentuan Umum Pasal 12, Pengelola dapat mengubah tarif Tabarru’ dan Fee Pengelolaan Risiko dalam hal terjadi Defisit Kumpulan Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.1.
PASAL 6. PREMI
6.1 Premi yang dikenakan oleh Penanggung atas pertanggungan ini akan mengacu pada hasil Seleksi Risiko terhadap para Peserta pertanggungan ini
PASAL 13. PERUBAHAN POLIS (Pasal Baru)
Apabila terjadi perubahan ketentuan Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan diperlakukan.
PASAL 15. PENYELESAIAN MASALAH ATAU SENGKETA
6.1 Premi yang dikenakan oleh Penanggung atas pertanggungan ini akan mengacu pada hasil Seleksi Risiko terhadap para Peserta pertanggungan ini
PASAL 13. PERUBAHAN POLIS (Pasal Baru)
Apabila terjadi perubahan ketentuan Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan diperlakukan.
PASAL 15. PENYELESAIAN MASALAH ATAU SENGKETA
- 15.1 Semua masalah, pengaduan atau sengketa yang timbul dari pertanggungan ini atau pelaksanaannya akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah. Penanggung akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima oleh Penanggung dalam waktu paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan atau selambat-lambatnya dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- 15.2 Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, pengaduan atau sengketa tersebut, Penanggung dan/atau Pemegang Polis dapat melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperpanjang jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 15.1 di atas.
- 15.3 Upaya hukum mediasi dapat dilakukan sebelum para pihak memilih upaya hukum melalui pengadilan atau arbitrase. Dalam hal upaya hukum dilakukan melalui pengadilan maka akan dipilih Pengadilan Negeri pada domisili Pemegang Polis dan/atau Tertanggung di wilayah Republik Indonesia
- 15.4 Upaya hukum mediasi dan arbitrase dapat diajukan kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dengan menggunakan prosedur dan peraturan BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL BIAYA
3. Dengan tetap tunduk pada Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 .
PASAL INVESTASI DALAM DANA
4. Dengan tetap tunduk pada Pasal Perubahan Polis, Penanggung berwenang untuk menginvestasikan, menggabungkan, menarik, membatalkan, menutup atau mengubah dari waktu ke waktu jenis Dana yang tersedia.
PASAL PENILAIAN DANA
4. Dalam keadaan tertentu yang terjadi diluar kendali Penanggung yang menyebabkan pemberhentian penilaian harga Unit atau kondisi kahar, Penanggung mempunyai hak untuk menunda penarikan Unit untuk suatu periode yang tidak melebihi 6 (enam) bulan untuk melindungi kepentingan Pemegang Polis. Penanggung akan memperhitungkan Unit Pemegang Polis sesuai dengan harga Unit berdasar penilaian Dana terakhir pada tanggal yang ditunda tersebut.
PASAL PERUBAHAN POLIS (Pasal Baru)
Apabila terjadi perubahan ketentuan Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadi perubahan.
PASAL PENYELESAIAN MASALAH ATAU SENGKETA
3. Dengan tetap tunduk pada Pasal Perubahan Polis, Penanggung dapat mengubah biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 .
PASAL INVESTASI DALAM DANA
4. Dengan tetap tunduk pada Pasal Perubahan Polis, Penanggung berwenang untuk menginvestasikan, menggabungkan, menarik, membatalkan, menutup atau mengubah dari waktu ke waktu jenis Dana yang tersedia.
PASAL PENILAIAN DANA
4. Dalam keadaan tertentu yang terjadi diluar kendali Penanggung yang menyebabkan pemberhentian penilaian harga Unit atau kondisi kahar, Penanggung mempunyai hak untuk menunda penarikan Unit untuk suatu periode yang tidak melebihi 6 (enam) bulan untuk melindungi kepentingan Pemegang Polis. Penanggung akan memperhitungkan Unit Pemegang Polis sesuai dengan harga Unit berdasar penilaian Dana terakhir pada tanggal yang ditunda tersebut.
PASAL PERUBAHAN POLIS (Pasal Baru)
Apabila terjadi perubahan ketentuan Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadi perubahan.
PASAL PENYELESAIAN MASALAH ATAU SENGKETA
- Semua masalah, pengaduan atau sengketa yang timbul dari pertanggungan ini atau pelaksanaannya akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah. Penanggung akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima oleh Penanggung dalam waktu paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan atau selambat-lambatnya dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, pengaduan atau sengketa tersebut, Penanggung dan/atau Pemegang Polis dapat melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperpanjang jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 di atas.
- Upaya hukum mediasi dapat dilakukan sebelum para pihak memilih upaya hukum melalui pengadilan atau arbitrase. Dalam hal upaya hukum dilakukan melalui pengadilan maka akan dipilih Pengadilan Negeri pada domisili Pemegang Polis dan/atau Tertanggung di wilayah Republik Indonesia.
- Upaya hukum mediasi dan arbitrase dapat diajukan kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dengan menggunakan prosedur dan peraturan BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Customer Contact Center
Sampoerna Strategic Square, South Tower
Jl. Jend Sudirman Kav. 45-46 Jakarta 12930
Telepon
(62-21) 2555 7777
0 800 1 606060 (Bebas Pulsa & Khusus di Luar Area Jakarta)
Fax
Agency, Syariah & Bancassurance : (62-21) 2555 2226
Group Life and Health : (62-21) 2555 2233
Group Saving : (62-21) 2555 2227
Agency, Syariah & Bancassurance : customer_service_id@manulife.com
Group Life & Health : glh_cs_id@manulife.com
Group Saving : cs_dplk-gs_id@manulife.com
Pengkinian Data Nasabah
Nasabah Individu Yth.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 mengenai kewajiban Lembaga Keuangan Non-Bank untuk melakukan pengkinian data Nasabah, kami menghimbau Bapak/Ibu Pemegang Polis Manulife Indonesia untuk melakukan pengkinian data dengan cara mengunjungi Kantor Pemasaran Manulife Indonesia yang terdekat dengan domisili Bapak/Ibu.
Khusus untuk mengupdate data nomor telepon /mobile phone dan e-mail, Bapak/Ibu dapat menghubungi Manulife Customer Contact Center di nomor telepon 021-2555 7777 atau dengan mengirimkan email ke Customer_Service_Id@manulife.com
Relokasi Kantor Pemasaran Manulife di Lampung
Nasabah Yth.Untuk meningkatkan kualitas operasional layanan kami kepada nasabah di kota Lampung dan sekitarnya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015, seluruh kegiatan operasional kantor pemasaran Manulife yang berlokasi di kota Lampung akan dipusatkan di kantor pemasaran Manulife yang bertempat di Jakarta.
Perubahan tersebut tidak berpengaruh terhadap Polis dan manfaat asuransi jiwa yang Bapak/Ibu miliki sebagaimana diatur dalam Syarat/Ketentuan Umum dan Syarat/Ketentuan Khusus Polis beserta lampirannya (jika ada).
Selain melalui autodebet, pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke rekening Manulife Indonesia di bawah ini:
Untuk Polis Rupiah
Pembayaran melalui BCA |
Untuk Polis Rupiah
Pembayaran melalui bank non-BCA |
Untuk Polis US Dollar
|
Transfer, setor tunai di loket bank atau ATM ke:
BCA cab Cikini, Jakarta No. Rekening:
|
Transfer, setor tunai di loket bank,
ATM ke: Bank Permata cab. Sampoerna Strategic Square, Jakarta No. Rekening:
|
Transfer, setor tunai di loket Bank, ATM ke:
Bank Permata cab. Sampoerna Strategic Square No. Rekening: 300 300 3131 |
Manulife Customer Contact Center : (021) 2555 7777
Bebas Pulsa : 0 800 1 606060
Email :
Customer_Service_Id@manulife.com (Individu)
glh_cs_id@manulife.com (Group)
cs_dplk_gs-id@manulife.com (DPLK)
atau kunjungi kantor pemasaran Manulife berikut ini:
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square, South Tower, lantai 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46
Jakarta 12930
0 komentar:
Posting Komentar