Manulife Lifestyle Protector (MLP)

Dalam setiap tahap kehidupan yang sudah Anda rencanakan dengan hati-hati sekalipun, potensi timbulnya risiko kehidupan selalu ada, yang dapat membawa dampak besar dalam merubah jalan hidup atau kualitas hidup Anda dan keluarga tercinta di masa yang akan datang.

Sudahkah Anda mempersiapkan juga memproteksi dana investasi Anda agar impian dan kualitas hidup Anda dan keluarga tetap terjaga seperti yang Anda rencanakan sebelumnya?

Manulife Lifestyle Protector merupakan solusi terbaik bagi Anda dan keluarga dalam menjawab pertanyaan diatas, karena Manulife Lifestyle Protector dirancang secara khusus untuk memberikan perlindungan secara lengkap sekaligus memaksimalkan dana investasi Anda agar impian serta kualitas hidup Anda dan keluarga tercinta dapat tercapai sesuai rencana.

Manulife Lifestyle Protector memiliki 8 keunggulan bagi Nasabahnya, antara lain :
  1. Perlindungan hingga mencapai usia 70 tahun
  2. Jaminan Premi kembali
  3. Jaminan Polis terbit sampai dengan Uang Pertanggungan Rp1,25 Miliar
  4. Beragam pilihan program Pertanggungan Tambahan
  5. Beragam pilihan dana investasi
  6. Hasil Investasi yang lebih maksimal
  7. Terdapat bonus loyalitas pada produk ini
  8. Investasi bebas pajak
Anda dapat memperluas Manfaat Pertanggungan dengan menambahkan beberapa pilihan program Pertanggungan Tambahan (Rider) pada produk Manulife Lifestyle Protector yaitu :
  • Payor Benefit (PB) 
    Memberikan Manfaat pembebasan Premi bagi Pembayar Premi (Payor) apabila Pembayar Premi (Payor) mengalami Ketidakmampuan Total Tetap/Meninggal Dunia.
  • Manulife Medicare Plus (MMP) atau HealthSafe (HS)
    Program Perlindungan Tambahan yang memberikan Manfaat berupa penggantian biaya rumah sakit (inpatient) yang disebabkan karena penyakit maupun kecelakaan dengan Premi yang terjangkau.
  • Manulife Crisis Cover (MCC)
    Memberikan Manfaat berupa santunan jika Tertanggung terdiagnosa menderita salah satu dari 56 penyakit kritis.
  • Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)
    Merupakan Program Perlindungan Tambahan yang memberikan Manfaat berupa santunan meninggal dunia atau menderita cacat tetap sebagian atau total karena kecelakaan, bersifat tahunan yang dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga berusia 70 tahun.
  • Advanced Life Protector (ALP)
    Memberikan Manfaat berupa santunan meninggal dunia dengan pilihan jangka waktu Pembayaran Premi 
Unduh Brosur Customer Contact Center Feedback mengenai produk ini

DATA RINGKAS

PenanggungPT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”)
Nama dan Jenis ProdukManulife Lifestyle Protector
Produk Asuransi jiwa dikaitkan dengan investasi (Unit Link)
Penjelasan ProdukProduk unit link yang memberikan jaminan pengembalian Premi pada akhir masa pertanggungan dengan pembayaran Premi yang terbatas, namun tetap mendapatkan perlindungan maksimal hingga mencapai usia 70 tahun
Usia Masuk TertanggungMinimal: 30 hari
Maksimal: 50 tahun (untuk pembayaran premi 5 dan 10 tahun),
40 tahun (untuk pembayaran premi 20 tahun)
Masa Pertanggungan
Hingga Tertanggung berusia 70 tahun
Metode dan Cara Pembayaran Premi
Pilihan metode pembayaran Premi adalah Tahunan atau Semesteran atau Kuartalan atau Bulanan dengan cara pembayaran Premi adalah berkala dimana Premi terdiri dari Premi Dasar dan Premi Top Up Berkala.
Mata uang
Rupiah (IDR)
Pertanggungan Tambahan yang Tersedia
Accidental Death and Disability Benefit (ADDB), Healthsafe (HS), Payor Benefit (PB), Advance Life Protector (ALP),Manulife Crisis Cover (MCC), dan Manulife Medicare Plus (MMP)
MANFAAT PROGRAM ASURANSI JIWA
  1. Manfaat Meninggal
    1. Apabila Tertanggung meninggal sebelum Ulang Tahun Polis ke-5 (lima), Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 5 (lima) kali Premi Dasar Tahunan ditambah Nilai Polis (jika ada) kepada Yang Ditunjuk; atau
    2. Apabila Tertanggung meninggal pada atau setelah Ulang Tahun Polis ke-5 (lima) dan sebelum masa pembayaran premi berakhir, Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar perkalian antara tahun polis yang berjalan dengan Premi Pertanggungan Dasar Tahunan, ditambah Nilai Polis (jika ada) kepada Yang Ditunjuk; atau
    3. Apabila Tertanggung meninggal pada atau setelah masa pembayaran premi berakhir sampai dengan akhir masa pertanggungan Polis, Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar perkalian antara masa pembayaran premi dengan Premi Pertanggungan Dasar Tahunan, ditambah Nilai Polis (jika ada) kepada Yang Ditunjuk.
      Polis akan berakhir ketika Manfaat telah dibayarkan.
  2. Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap (TPD)Berlaku untuk Tertanggung yang didiagnosa Ketidakmampuan Total Tetap pertama kali pada usia 18 tahun dan sebelum usia 65 tahun, manfaat yang akan diberikan adalah sebagai berikut:
    1. Tertanggung didiagnosis Ketidakmampuan Total Tetap sebelum Ulang Tahun Polis ke-5 (lima), Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 5 (lima) kali Premi Dasar Tahunan ditambah Nilai Polis (jika ada) kepada Pemegang Polis; atau
    2. Apabila Tertanggung didiagnosis Ketidakmampuan Total Tetap pada atau setelah Ulang Tahun Polis ke-5 (lima) dan sebelum masa pembayaran premi berakhir, Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar perkalian antara tahun Polis yang berjalan dengan Premi Pertanggungan Dasar Tahunan, ditambah Nilai Polis (jika ada) kepada Pemegang Polis; atau
    3. Apabila Tertanggung didiagnosis Ketidakmampuan Total Tetap pada atau setelah Masa Pembayaran Premi sampai dengan usia 64 tahun, Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar perkalian antara Masa Pembayaran Premi dengan Premi Pertanggungan Dasar Tahunan, ditambah Nilai Polis (jika ada) kepada Pemegang Polis.
    Polis akan berakhir ketika Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap telah dibayarkan.
  3. Manfaat Akhir PertanggunganApabila Tertanggung masih hidup hingga mencapai usia 70 tahun maka Penanggung akan mengembalikan seluruh Premi Pertanggungan Dasar Tahunan yang telah dibayarkan ditambah dengan Nilai Dana Investasi (jika ada) kepada Pemegang Polis.
  4. Bonus Loyalitas
    1. Besarnya Bonus Loyalitas bervariasi untuk setiap Masa Pembayaran Premi (MPP) dan usia masuk, mulai dari 20% hingga 160%. Bonus Loyalitas ini akan ditambahkan pada Nilai Polis dalam bentuk Unit berdasarkan Harga Unit pada saat pemberian Bonus Loyalitas.
    2. Penanggung akan memberikan Bonus Loyalitas berupa tambahan Unit pada akhir tahun Masa Pembayaran Premi apabila dalam periode tersebut Pemegang Polis tidak pernah melakukan Pengambilan Unit, polis aktif, Tertanggung masih hidup, dan Premi selalu dibayarkan tepat waktu.
    3. Bonus Loyalitas ini akan diberikan setiap 5 (lima) tahun Polis setelah Masa Pembayaran Premi berakhir sepanjang Polis masih aktif, Tertanggung masih hidup dan Pemegang Polis tidak melakukan Pengambilan Unit pada periode tersebut.
  5. Manfaat Pembatalan PolisApabila Tertanggung melakukan pembatalan sebelum pertanggungan berakhir maka Penanggung akan memberikan Nilai Polis (jika ada) dan Nilai Tunai yang telah terbentuk kepada Pemegang Polis.
Dana Investasi
Dana Investasi yang tersedia untuk Asuransi ini adalah sebagai berikut :
  1. Manulife Dana Ekuitas
  2. Manulife Dana Pendapatan Tetap Korporasi
  3. Manulife Dana Pendapatan Tetap Negara
  4. Manulife Dana Pasar Uang
  5. Manulife Dana Berimbang
  6. Manulife Dana Ekuitas Syariah
  7. Manulife Dana Ekuitas Indonesia China
  8. Manulife Dana Ekuitas Indonesia India
  9. Manulife Dana Ekuitas Small Mid Capital

ILUSTRASI

Ilustrasi Manulife Lifestyle Protector adalah sebagai berikut:

Catatan: Ilustrasi Manfaat yang disesuaikan dengan profil calon Tertanggung akan disediakan oleh Agen/Tenaga Pemasar Manulife Indonesia

BIAYA

  • Biaya Pemeliharaan
    Biaya yang dikenakan  atas  Premi Dasar dibayarkan bervariasi berdasarkan Masa Pembayaran Premi (MPP) mulai dari 75% di tahun pertama kemudian menurun hingga 20%.
  • Biaya Administrasi
    Sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) per bulan
  • Biaya Perubahan Alokasi Dana Investasi (Switching)
    Tidak ada biaya untuk 4 (empat) kali transaksi pertama dalam 1 (satu) Tahun Polis dan biaya sebesar Rp 50.000 akan dikenakan untuk setiap perubahan alokasi dana investasi berikutnya yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Polis yang sama.
  • Biaya Pengelolaan Dana Investasi
    Biaya untuk pengelolaan masing-masing dana investasi berada dalam rentang 2% hingga 2.5% per tahun.

RISIKO

  • Risiko Pasar Harga unit akan mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga unit dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan nilai investasi.
  • Risiko Kredit Pemegang Polis akan terekspos pada risiko kredit Manulife Indonesia sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan Manulife Indonesia membayar kewajiban kepada nasabahnya.
  • Risiko Operasional Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tidak berjalan atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
  • PengecualianPertanggungan menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.

PERSYARATAN DAN TATA CARA

Pembayaran Premi
Premi dapat dibayar secara Tahunan atau diangsur secara Semesteran, Kuartalan atau Bulanan. Premi akan diakui oleh Penanggung pada saat Premi diterima pada rekening Penanggung.
Pengajuan Klaim Manfaat Manulife Lifestyle Protector
Klaim diajukan secara tertulis disertai berkas-berkas asli sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya Ketidakmampuan Total; atau 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Tertanggung meninggal atau akhir masa pertanggungan dengan memberikan formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya.
Penarikan dan Penebusan Polis
Dilakukan pada saat Polis telah mempunyai Nilai Polis dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada Penanggung dan menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Penanggung.
Calon Pemegang Polis dan Calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data  yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.
Pengajuan Keluhan dan Pertanyaan
Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia atau mengunjungi kantor pemasaran terdekat.
Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.
Unduh Brosur Customer Contact Center Feedback mengenai produk ini

0 komentar:

Posting Komentar