Karyawan merupakan salah satu aset yang paling penting guna mencapai tujuan perusahaan.
Ketenangan hidup merupakan dambaan setiap manusia, termasuk karyawan. Produktivitas kerja akan menurun apabila terjadi musibah seperti kecelakaan, sakit, cacat ataupun meninggal dunia dimana peristiwa tersebut dapat terjadi dan waktunya tidak dapat diprediksi.
Di lain pihak, biaya-biaya guna mengatasi musibah tersebut, semakin hari semakin meningkat. Apabila tidak dipersiapkan sejak dini, tentu dapat mempengaruhi kinerja karyawan yang pada akhirnya akan mempengaruhi arus kas perusahaan.
Manulife Indonesia memberikan Program Perlindungan Aset Perusahaan yang lengkap dan fleksibel berupa Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman bagi karyawan Anda.
*
Untuk seluruh Asuransi Tambahan pada Asuransi Perawatan Rumah Sakit dan
Pembedahan Kumpulan mengikuti syarat kepesertaan pada produk dasarnya.
Ketenangan hidup merupakan dambaan setiap manusia, termasuk karyawan. Produktivitas kerja akan menurun apabila terjadi musibah seperti kecelakaan, sakit, cacat ataupun meninggal dunia dimana peristiwa tersebut dapat terjadi dan waktunya tidak dapat diprediksi.
Di lain pihak, biaya-biaya guna mengatasi musibah tersebut, semakin hari semakin meningkat. Apabila tidak dipersiapkan sejak dini, tentu dapat mempengaruhi kinerja karyawan yang pada akhirnya akan mempengaruhi arus kas perusahaan.
Manulife Indonesia memberikan Program Perlindungan Aset Perusahaan yang lengkap dan fleksibel berupa Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman bagi karyawan Anda.
Manfaat Program untuk Karyawan:
- Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan
- Asuransi Kecelakaan Kumpulan
- Asuransi Cacat Tetap Total Kumpulan (merupakan Asuransi Tambahan dari Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan)
- Asuransi Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan
- Asuransi Rawat Jalan Kumpulan*
- Asuransi Melahirkan Kumpulan*
- Asuransi Perawatan Gigi Kumpulan*
- Asuransi Kacamata Kumpulan*
Syarat Kepesertaan:
• Manulife Total Protection – MTP- Dengan jumlah peserta minimum 51 karyawan
- Tersedia pilihan manfaat Standard, Flexible dan Aggregate
Nama Program | Maksimum Usia Masuk | Maksimum Usia Perpanjangan |
Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan | 69 | 74 |
Asuransi Kecelakaan Kumpulan | 64 | 69 |
Asuransi Cacat Tetap Total Kumpulan | 64 | 69 |
Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan Kumpulan* | 65 | 65 |
*
Khusus untuk Asuransi Melahirkan Kumpulan minimum peserta 10 orang
wanita maksimum berusia 45 tahun (termasuk karyawati yang sudah menikah
atau istri karyawan).
DATA RINGKAS
Penanggung | PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”) |
Nama dan Jenis Produk | Manulife Total Protection Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan |
Penjelasan Produk | Manulife Total Protection (“MTP”) adalah program perlindungan Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan/Group Life & Health (“GLH”) yang diberikan kepada Karyawan. |
Usia Masuk Tertanggung | Karyawan : Maksimum 65 tahun Suami/Isteri : Maksimum 65 tahun Anak : 15 hari – 23 tahun |
Masa Berlaku Produk | Dapat diperpanjang sampai dengan Tertanggung berusia 65 tahun (YRT) |
Metode Pembayaran Premi | Tahunan, semesteran, kuartalan dan bulanan |
JENIS PROGRAM DAN KETENTUAN KEPESERTAAN
- Program Asuransi Dasar (dapat dipilih satu atau lebih)
- Asuransi Jiwa Berjangka:
- Minimum Peserta adalah 10 orang Karyawan.
- Maksimum Usia Peserta pada saat awal Pertanggungan adalah 69 tahun.
- Maksimum Usia Peserta pada saat Perpanjangan Polis adalah 74 tahun.
- Asuransi Kecelakaan:
- Minimum Peserta adalah 10 orang Karyawan.
- Maksimum Usia Peserta pada saat awal Pertanggungan adalah 64 tahun.
- Maksimum Usia Peserta pada saat Perpanjangan Polis adalah 69 tahun.
- Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan:
- Minimum Peserta adalah 51 orang Karyawan.
- Maksimum Usia pada saat awal Pertanggungan
- Peserta (Karyawan) : 65 tahun
- Suami atau Istri: 65 tahun
- Anak: 15 hari
- Maksimum Usia pada saat Perpanjangan Polis
- Peserta (Karyawan) : 65 tahun
- Suami atau Istri: 65 tahun
- Anak: 23 tahun
- Asuransi Jiwa Berjangka:
- Program Asuransi Tambahan
- Melekat pada program Asuransi Jiwa Berjangka (Program Asuransi Dasar A)
- Asuransi Cacat Tetap Total
- Minimum Peserta adalah 10 orang Karyawan.
- Maksimum Usia Peserta pada saat awal Pertanggungan adalah 64 tahun.
- Maksimum Usia Peserta pada saat Perpanjangan Polis adalah 69 tahun.
- Asuransi Cacat Tetap Total
- Melekat pada program Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan (Program Asuransi Dasar C)
- Asuransi Rawat Jalan:
Ketentuan Kepesertaan mengikuti program Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan. - Asuransi Perawatan Gigi:
Ketentuan Kepesertaan mengikuti program Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan. - Asuransi Kacamata:
Ketentuan Kepesertaan mengikuti program Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan. - Asuransi Melahirkan:
- Minimum jumlah Peserta dan Tanggungan adalah 10 orang wanita (Karyawati/Istri Karyawan).
- Maksimum Usia Peserta dan Tanggungan pada saat awal Pertanggungan dan saat Perpanjangan Polis adalah 45 tahun.
- Peserta atau Tanggugan sudah menikah secara sah menurut hukum negara Republik Indonesia yang berlaku.
- Melekat pada program Asuransi Jiwa Berjangka (Program Asuransi Dasar A)
SYARAT KEPESERTAAN
- Peserta yang dapat diikutsertakan pada awal pertanggungan adalah Peserta yang aktif bekerja berturut-turut selama 4 (empat) minggu terakhir dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan dan tugas pekerjaannya, dan termasuk Peserta yang pada awal pertanggungan sedang cuti atau istirahat atau libur yang menjadi haknya tetapi tidak dalam keadaan sakit atau sedang dirawat di Rumah Sakit.
- Usia Peserta pada awal pertanggungan dan/atau pada saat perpanjangan Polis tidak dapat melebihi ketentuan Usia sesuai yang telah ditetapkan Penanggung untuk masing-masing jenis pertanggungan.
- Peserta Tambahan wajib didaftarkan secara tertulis oleh Pemegang Polis kepada Penanggung, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Peserta Tambahan memenuhi syarat untuk dipertanggungkan.
BIAYA
Segala biaya yang dikenakan kepada nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan termasuk namun tidak terbatas pada biaya Pertanggungan dan Pengembalian Premi. Biaya-biaya tersebut sudah termasuk komisi yang diterima oleh Bank.RISIKO
- Risiko Operasional
Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan system, serta oleh peristiwa eksternal. - Pengecualian
Pertanggungan menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pembayaran PremiPembayaran Premi dapat dilakukan secara tahunan. Pembayaran Premi dengan angsuran hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Penanggung dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Penanggung.
Pengajuan Klaim Manfaat
Pengajuan klaim secara tertulis disampaikan oleh Perusahaan kepada Penanggung dalam waktu yang telah ditentukan dan disertai dengan dokumen klaim asli sesuai dengan jenis pertanggungannya.
Calon Pemegang Polis dan Calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.
Pengajuan Keluhan/Pertanyaan
Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, peserta dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia atau mengunjungi kantor pemasaran terdekat.
Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.

Sejak kapan Manulife Indonesia meluncurkan produk Group Insurance?
BalasHapus